MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin (18/5/2026).
Menurut Erwin, penunjukan Sulaiman Harahap sebagai Pj Sekdaprov telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Amankan Pria Lansia, Polres Padangsidimpuan Sita 900 Gram Ganja
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Ia juga memastikan tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur Provinsi Sumut maupun sebagai Pj Sekdaprov tetap berjalan normal dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Program Gizi dan Tekan Stunting
Menurut Erwin, posisi Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov justru dinilai memiliki keterkaitan fungsi yang saling mendukung, terutama dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,” katanya.
Erwin juga menyebut praktik serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, melainkan juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Dipecat Karena Perselingkuhan Banding Oknum Polisi Mandek di Polda Sumut
Menurutnya, ada beberapa pemerintah daerah yang menunjuk Inspektur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah,” ujar Erwin.
Sebelumnya, rangkap jabatan yang dijalankan Pj Sekdaprov Sumut menjadi sorotan publik setelah Sulaiman Harahap tetap menjabat sebagai Inspektur Provinsi Sumut saat dipercaya mengemban tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. (rel)