PALUTA, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) mempercepat pembenahan tata ruang dan reforma agraria sebagai langkah strategis mengatasi persoalan agraria yang selama ini dinilai menghambat pembangunan daerah.
Langkah tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi pengawasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (11/05/2026).
Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap yang memimpin rapat menegaskan bahwa persoalan tata ruang dan sengketa lahan tidak bisa lagi ditangani secara parsial atau sektoral.
“Seluruh pihak harus memperkuat koordinasi. Reforma agraria dan penataan ruang harus berjalan terintegrasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Basri.
Ia menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya urusan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pemerataan akses lahan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPD RI Sumatera Utara Pdt. Penrad Siagian. Ia menyoroti pentingnya percepatan implementasi kebijakan di lapangan, bukan sekadar pembahasan di tingkat koordinasi.
“Koordinasi pusat dan daerah harus selaras. Yang paling penting adalah aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Forum Bahas Sinkronisasi hingga Konflik Lahan
Forum ini menjadi wadah pemetaan berbagai persoalan strategis, mulai dari sinkronisasi tata ruang, administrasi pertanahan, hingga percepatan kerja GTRA di Paluta.
Sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait turut hadir, termasuk Kejari Paluta, BPN, KPH VII Gunung Tua, OPD, camat, hingga kepala desa. (smg)