TAPTENG, METRODAILY – Pengutipan retribusi parkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Tengah dan kompleks GOR Pandan menuai sorotan warga.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2011 disebut hanya mengatur retribusi parkir di tepi jalan umum, bukan di area halaman kantor milik pemerintah daerah.
Akibatnya, masyarakat mempertanyakan legalitas pengutipan parkir di dua lokasi tersebut, termasuk ke mana hasil retribusi itu disetorkan.
Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah, Dolly Simatupang, membenarkan adanya pengutipan retribusi parkir di area Kantor Disdukcapil dan GOR Pandan.
“Iya, Bang. Parkir khusus. Karena itu adalah areal milik Pemkab Tapteng,” ujar Dolly saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Namun saat ditanya mengenai dasar hukum yang digunakan sebagai legalitas pengutipan parkir tersebut, Dolly mengaku belum dapat menjelaskannya.
“Gitu ya, Bang. Nantilah, saya lihat dulu aturannya,” katanya.
Sorotan terhadap praktik pengutipan itu juga datang dari Ketua Investigasi LSM RCW, Hendri Pakpahan.
Menurut Hendri, Dinas Perhubungan harus terbuka menjelaskan aturan yang menjadi dasar pengutipan retribusi agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar atau pungli.
“Dishub harus memastikan, aturan mana yang mereka pakai mengutip di kedua lokasi itu. Jangan kesannya jadi pungli, karena nggak ada aturannya,” tegas Hendri.
Pria yang akrab disapa Waka itu juga meminta DPRD Tapanuli Tengah segera memanggil Kadishub untuk meminta penjelasan resmi terkait praktik pengutipan parkir tersebut.
Menurutnya, aktivitas pengelolaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kita bukan menyalahkan pengutipan retribusi, tapi harus ada aturannya. Jadi, kami meminta agar DPRD segera memanggil Kadis Perhubungan. Jangan sampai ada pemanfaatan terhadap aset negara hanya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Pantauan di Kantor Disdukcapil Tapteng, terlihat dua petugas mengenakan rompi oranye berjaga dan mengutip retribusi parkir dari warga yang datang mengurus administrasi kependudukan.
Kondisi itu membuat sejumlah warga bertanya-tanya mengenai legalitas pengutipan parkir di halaman kantor pelayanan publik tersebut. (ts)