Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Viral Isu Santunan Korban Bencana Harus Ada Mayat, Kadis Sosial Tapteng: Hoaks!

Editor Satu • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:20 WIB
Plt Kadis Sosial Tapanuli Tengah Mariati Simanullang memberikan penjelasan terkait prosedur pencairan santunan kematian korban bencana yang mengacu pada regulasi Kemensos.
Plt Kadis Sosial Tapanuli Tengah Mariati Simanullang memberikan penjelasan terkait prosedur pencairan santunan kematian korban bencana yang mengacu pada regulasi Kemensos.

TAPTENG, METRODAILY – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang, membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang.

Ia menegaskan, narasi yang menyebut santunan hanya dapat dicairkan apabila jasad korban terlihat atau ditemukan terlebih dahulu merupakan informasi palsu atau hoaks.

“Itu tidak benar. Dinas Sosial tidak pernah menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: SMPN 1 Tukka Jadi Pilot Project Sekolah Asri, Siswa Diajari Kelola Sampah

Menurutnya, seluruh proses pencairan santunan kematian tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur resmi penanganan bencana.

Mariati menjelaskan, mekanisme pencairan dibedakan menjadi dua kategori, yakni korban yang telah ditemukan dan korban hilang yang belum ditemukan.

Untuk korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris melalui sejumlah dokumen pendukung seperti surat kematian korban, KTP, kartu keluarga korban atau surat domisili, surat keterangan ahli waris, serta identitas ahli waris.

Baca Juga: Bupati Humbahas Hibahkan Tanah untuk Kantor Bawaslu, Ini Lokasinya

Sementara bagi korban hilang yang belum ditemukan, santunan tetap dapat dicairkan sepanjang memenuhi persyaratan administratif.

Di antaranya, korban harus tercatat resmi dalam data posko bencana milik BPBD, BNPB, atau pemerintah daerah.

Selain itu, keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, serta melengkapi surat keterangan hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban hilang akibat bencana.

Baca Juga: Pulau Sibandang, Surga Tersembunyi di Danau Toba yang Mulai Diburu Wisatawan

Dalam kondisi tertentu dengan jangka waktu yang lama, proses administrasi dapat memerlukan penetapan pengadilan.

Namun, Mariati menegaskan prosedur tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga korban.

Ia juga menyoroti informasi viral berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub” yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Dalam pencairan santunan kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar,” imbuhnya.

Baca Juga: Tak Diberi Uang Rokok, Pria Lempari Ayah Kandung Pakai Batu

Dinas Sosial Tapteng pun mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, agar datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk memperoleh informasi yang benar dan valid.

Langkah tersebut dilakukan guna memutus penyebaran hoaks sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan hak bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. (zatam)

Editor : Editor Satu
#Santunan Korban Bencana #Kadis sosial tapteng