NIAS BARAT, METRODAILY– Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp10 miliar.
Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 46.B/LHP/XVIII.MDN/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Penggiat anti korupsi Kepulauan Nias, Petrus S. Gulo, mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar serius mengusut dugaan korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang dikerjakan pada masa pemerintahan Bupati Nias Barat sebelumnya, Khenoki Waruwu.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka terang benderang karena menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Petrus kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu telah dua kali dilayangkan oleh LSM PKN ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun hingga kini, ia menilai belum ada perkembangan signifikan terkait penanganannya.
“Kami berharap Kajari Gunungsitoli yang sekarang benar-benar berani membongkar kasus ini sampai tuntas dan menyeret siapa pun yang terlibat,” ujar Petrus Gulo, yang juga ketua LSM PKN Kepulauan Nias ini.
Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Lologolu memiliki nilai kontrak sebesar Rp43,1 miliar dan dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa. Namun proyek tersebut tidak selesai hingga batas akhir kontrak pada 31 Desember 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan disebut telah memberikan dua kali perpanjangan waktu pekerjaan hingga 31 Maret 2023. Meski demikian, pekerjaan tetap belum rampung sepenuhnya.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2022 baru mencapai 68,31 persen. Sementara pembayaran kepada pihak rekanan disebut telah mencapai 76 persen dari total nilai kontrak sebelum tahun anggaran berakhir.
Dalam temuan itu, BPK menyebut rekanan seharusnya hanya menerima pembayaran sebesar 63,31 persen setelah dikurangi retensi. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar 12,69 persen atau senilai Rp5,57 miliar.
Tak hanya itu, PPK juga dinilai wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp2,15 miliar lantaran pekerjaan tidak selesai meski telah diberikan tambahan waktu selama 90 hari kalender.
BPK turut menyoroti belum diterapkannya denda keterlambatan maksimal kepada rekanan sebesar 9 persen atau sekitar Rp3,87 miliar. Dari hasil perhitungan auditor, potensi kerugian negara akibat selisih denda keterlambatan diperkirakan mencapai Rp2,36 miliar.
Jika diakumulasikan dari sejumlah item temuan tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,09 miliar.
Angka itu disebut belum termasuk dugaan belum dilaksanakannya masa pemeliharaan pekerjaan sebesar 5 persen, serta dugaan kekurangan volume pekerjaan terkait mutu beton dan ukuran besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kini, kasus dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu terus menjadi perhatian publik di Kepulauan Nias. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengambil langkah hukum dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. (al)