HUMBAHAS, METRODAILY – Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Anton G Simamora, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyelesaikan masa jabatan selama enam tahun.
Surat pengunduran diri tersebut telah dilayangkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, sejak 5 Januari 2026 dengan tembusan kepada Dinas PMDP2A, Inspektorat, dan Camat Doloksanggul.
Camat Doloksanggul, Andry Dolok, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Namun hingga kini proses administrasinya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga: Bupati Taput Reshuffle Besar, 16 Pejabat Eselon Dilantik
“Benar, tapi masih proses dari kabupaten, belum ada balasan sampai sekarang,” ujar Andry kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Andry, alasan pengunduran diri Anton sesuai surat pernyataannya karena masa jabatan yang dijalani selama satu periode telah selesai.
Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Anton disebut memilih tidak melanjutkan sisa masa jabatan tambahan selama dua tahun.
“Selain penambahan jabatan dua tahun, waktunya pun sebagai kepala desa tidak ada lagi. Apalagi dia berjanji kepada masyarakat cukup satu periode. Dan memang masa jabatannya pas enam tahun sejak dilantik tahun 2019,” kata Andry.
Baca Juga: Marissa Anita Dikabarkan Pacaran dengan Mantan Suami Lulu Tobing, Netizen Heboh
Belum Ada SK Pemberhentian
Andry menjelaskan, pengunduran diri kepala desa tidak otomatis membuat yang bersangkutan lepas dari tugas dan tanggung jawabnya. Hingga saat ini, Pemkab Humbahas disebut belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Ia mengatakan, Anton masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban administratif, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2025 serta administrasi pemerintahan desa lainnya.
“Pemberhentian kepala desa harus berdasarkan SK, karena pengangkatannya juga berdasarkan SK,” jelasnya.
Baca Juga: Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR Berkah untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
Camat Sudah Tunjuk Pjs Kepala Desa
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihak Kecamatan Doloksanggul telah menunjuk pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Bonanionan. Pjs yang ditunjuk berasal dari jajaran Kantor Kecamatan Doloksanggul.
“Sudah kita tunjuk, tapi masih dalam proses di Dinas PMDP2A,” ujar Andry.
Ia menambahkan, proses penetapan Pjs masih menunggu kelengkapan administrasi dari pemerintah kabupaten.
“Kita tunggu saja, karena sebelumnya ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi,” katanya. (Net)
Editor : Editor Satu