TANJUNGBALAI, METRODAILY - Pemko Tanjungbalai mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat dalam rangka penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementrian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina saat menghadiri dan menyerahkan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (5/5/26).
Kegiatan ini bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: 131 Calon Jemaah Haji Asal Tanjungbalai Diberangkatkan Forkopimda dan Keluarga
Muhammad Fadly juga mengatakan kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan.
Ia berharap, kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat. Selain itu, ia juga berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai, Nusra Ariani menyampaikan, bahwa pernikahan harus tercatat, agar kelak isteri dan anak mendapatkan haknya, karena sidang isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: May Day 2026 Tanjungbalai, Kapolres & Forkopimda Rangkul Buruh
"Dari pagi tadi, perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 63 perkara dan yang telah selesai mengikuti sidang isbat 62 perkara. Isbat nikah terpadu ini bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk itu perlu sosialisasi yang lebih luas dan memastikan bahwasanya pelaksanaannya tidak dipungut biaya,
"Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Tanjungbalai karena sudah sangat mendukung dalam mensukseskan acara ini. Kedepan, semoga sinergitas Pengadilan Agama dan Pemko Tanjungbalai terus terbangun dan meningkat", ujar Nusra Ariani.
Baca Juga: Temui Wali Kota, LBH Ini Dorong Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tanjungbalai
Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, kami pada kesempatan ini dari Kemenang Kota Tanjungbalai selama menjabat sudah 3 Kali menghadiri sidang isbat di Kota Tanjungbalai.
Ia menegaskan siap mendukung Pengadilan Agama dan senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah.
"Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing, " kata Sofyan.
Dalam kegiatan itu, juga dihadiri oleh Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai Ahmad Sofian, Ketua MUI Ardiansyah, Pimpinan OPD, Camat, Ketua Baznas Indra BMT serta masyarakat peserta sidang isbat.
Baca Juga: Lewat Penyamaran, 1 Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai
Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda, foto bersama dan pelepasan pengantin peserta sidang isbat keliling kota mengendarai dengan mengenderai Beca motor (betor).(gia)