GUNUNGSITOLI, METRODAILY– Dugaan pembobolan jaringan internet milik Telkomsel dan Telkom Indonesia mencuat di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Praktik yang mengarah pada penjualan layanan WiFi ilegal (ISP ilegal) serta dugaan pemalsuan data pelanggan ini disebut-sebut terjadi di Desa Onozitoli Sifaoroasi, tepatnya di belakang SD Tandrawana, seberang Jalan Sisingamangaraja I.
Informasi yang dihimpun wartawan, seorang oknum diduga memanfaatkan perangkat layanan IndiHome untuk disalurkan secara paralel ke sejumlah rumah tanpa prosedur resmi perusahaan. Modusnya, pelaku menumpang arus listrik di rumah warga dan menitipkan perangkat, lalu membagi jaringan ke beberapa pelanggan lain yang tidak terdaftar.
“Dalam satu perangkat bisa dibagi hingga enam rumah. Setiap rumah dikutip biaya awal Rp200 ribu, belum termasuk penjualan voucher internet Rp4.000 untuk pemakaian enam jam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/5/2026).
Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan, melainkan masuk ke kantong pribadi pelaku. Sistem pembayaran bahkan disebut dilakukan secara tunai maupun melalui dompet digital.
Tak hanya itu, perangkat yang digunakan pelanggan ilegal disebut bukan perangkat resmi IndiHome, melainkan produk pihak ketiga. Sementara kabel atau infrastruktur jaringan diduga tetap menggunakan milik Telkom.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung hampir satu tahun dan baru terungkap di satu titik, sehingga dikhawatirkan masih ada lokasi lain yang belum terdeteksi.
Ketua LSM GAKORPAN Kepulauan Nias, Buala'atulo Zebua, S.Pd menegaskan pihaknya akan segera mengajukan permintaan klarifikasi kepada Telkom dan Telkomsel.
“Kita minta pihak Telkom atau Telkomsel segera menurunkan tim audit untuk melakukan pengecekan menyeluruh, khususnya di wilayah Pulau Nias,” tegasnya, kepada metrodaily.jawapos.com, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan jaringan, kemungkinan penyalahgunaan perangkat oleh oknum di lapangan, hingga dugaan adanya pelanggan tidak resmi dalam sistem perusahaan.
“Termasuk soal dugaan pungutan liar, penjualan voucher di luar sistem resmi, serta perlindungan data pribadi pelanggan,” ujarnya.
Menurut pegiat anti korupsi itu, jika hal ini terbukti, pelaku terancam jeratan hukum. Di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hingga lima tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
“Kita curiga ada keterlibatan oknum tertentu di dalam perusahaan BUMN ini. Ini harus diusut tuntas. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkom maupun Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Supervisor Telkom wilayah Nias, Kurnia Zega, sejak Selasa (5/5/2026), belum mendapat jawaban.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan layanan internet yang digunakan berasal dari jalur resmi guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. (al)