Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kursi Bupati-Wabup Kosong, Paripurna DPRD Tapteng Ricuh dan Diskors

Editor Satu • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:00 WIB
Kursi pimpinan eksekutif kosong saat sidang Paripurna LKPJ 2025 DPRD Tapteng dibuka tanpa kehadiran Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran OPD.
Kursi pimpinan eksekutif kosong saat sidang Paripurna LKPJ 2025 DPRD Tapteng dibuka tanpa kehadiran Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran OPD.

TAPTENG, METRODAILY — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait LKPJ Tahun 2025 berlangsung tanpa kehadiran pihak eksekutif, Selasa (28/4/2026). Kursi yang seharusnya ditempati Bupati dan Wakil Bupati tampak kosong, memicu polemik di ruang sidang.

Tak hanya kepala daerah, deretan kursi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tapteng juga terlihat kosong saat sidang dijadwalkan dimulai.

Menjelang paripurna dibuka, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Lumban Tobing menyampaikan adanya permohonan dari pihak eksekutif untuk membatalkan atau menunda rapat. Alasan yang disampaikan adalah penyambutan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Permohonan tersebut langsung menuai penolakan dari sejumlah anggota DPRD yang telah hadir. Mereka menilai pengajuan pembatalan dilakukan secara mendadak, karena surat dari Pemkab Tapteng yang ditandatangani Sekdakab Binsar Sitanggang baru diterima beberapa jam sebelum sidang.

Padahal, anggota DPRD bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah berada di lokasi dan siap mengikuti jalannya rapat.

Perdebatan sempat terjadi antara Sekwan dan sejumlah anggota DPRD di salah satu ruangan gedung dewan terkait permohonan pembatalan tersebut.

Meski demikian, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani memutuskan untuk tetap membuka sidang paripurna tanpa kehadiran pihak Pemkab.

Dalam keterangannya, ia menyebut sidang telah memenuhi kuorum karena dihadiri 20 dari total 35 anggota DPRD.

Usai pembukaan, Ketua DPRD membacakan surat permohonan penundaan dari pihak eksekutif. Setelah mendengar tanggapan anggota legislatif, sidang akhirnya diskors sambil menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Situasi ini menambah dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, khususnya dalam pembahasan LKPJ 2025. (Ts)

Editor : Editor Satu
#sidang paripurna #dprd tapteng