Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Bayar PKB di Sumut Kini Cuma 5 Menit, Ini Syarat Barunya

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 16:22 WIB

 

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis saat sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama di Kantor Samsat Medan Utara.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis saat sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama di Kantor Samsat Medan Utara.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026) dan langsung menyasar salah satu kendala utama wajib pajak: kesulitan menghadirkan identitas pemilik sebelumnya saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Assessment Centre, 2.268 Pegawai Sudah Uji Kompetensi

“Wajib pajak sekarang bisa membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang tertera di STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor Samsat Medan Utara.

Cukup 3 Syarat, PKB Langsung Beres

Dalam aturan baru ini, masyarakat hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama:

Baca Juga: Pemprov Sumut Buka 9.759 Formasi CPNS 2026! Guru dan Nakes Dominasi

Dengan skema ini, kendaraan yang belum dilakukan Bea Balik Nama (BBN) tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa hambatan administratif.

Solusi untuk Kendaraan “Tangan Kedua”

Sutan menjelaskan, peralihan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar. Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak terkendala karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama.

“Kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan tersebut, agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat administrasi,” tegasnya.

Baca Juga: PAD Sumut Tembus 26%! Bapenda Beberkan Tujuh Sumber Pajak Utama

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini tergolong positif. Sejumlah wajib pajak mengaku proses pembayaran kini jauh lebih sederhana.

“Prosesnya cepat, hanya lima menit. Saya sangat terbantu,” ujar Dewi Handayani.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan mengurus pajak kendaraan.

“Ternyata mudah, cepat, dan lancar. Tidak perlu lagi repot cari KTP pemilik lama,” katanya.

Baca Juga: Hardiknas 2026 di Karo: DPRD Minta Dinas Pendidikan Jangan Jalan di Tempat

Dorong Kepatuhan dan PAD

Pemprov Sumut berharap kemudahan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

“Kalau ada yang bilang sulit, datang saja langsung. Pajak ini kembali untuk pembangunan Sumatera Utara,” tutup Sutan. (rel)

Editor : Editor Satu
#syarat bayar PKB di Sumut #tangan kedua