MEDAN, METRODAILY – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tetap menggunakan skema lama, meski petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) masih menunggu penandatanganan gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan seluruh perangkat aturan sebenarnya telah disiapkan, namun masih dalam proses finalisasi administratif.
“Juknis dan juklaknya sudah kita siapkan, namun saat ini masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh gubernur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdik Sumut, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Petani Asal Sumbar Ditemukan Tewas di Dalam Truk di KEK Sei Mangkei, Diduga Sakit Lambung
Meski demikian, ia menegaskan secara umum pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada regulasi sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian, salah satunya merujuk pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.
Mayoritas Online, Sebagian Offline
Pelaksanaan pendaftaran tahun ini mayoritas dilakukan secara daring (online). Namun, beberapa sekolah tertentu tetap menggunakan sistem offline.
Sekolah unggulan berasrama seperti SMA Negeri 2 Matauli Pandan serta 14 sekolah yang terdampak bencana menjadi pengecualian. Daftar lengkap sekolah offline akan diumumkan secara terbuka dalam juknis resmi.
Baca Juga: ASN Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah, Sudah Dua Hari Tak Masuk Kerja
Untuk mengantisipasi gangguan teknis, Disdik Sumut telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara guna meningkatkan kapasitas server dan bandwidth.
Empat Jalur Seleksi Utama
SPMB 2026 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:
- Domisili (SMA & SMK): seleksi berdasarkan nilai rapor, jarak tempat tinggal, dan usia jika kuota berlebih
- Mutasi (SMA): kuota sekitar 5 persen
- Afirmasi (SMA & SMK): kuota 30–35 persen, berbasis data DTKSN
- Prestasi (SMA & SMK): sisa kuota, berdasarkan capaian akademik dan non-akademik
Baca Juga: Pria Ditemukan Tergeletak di Jalan Parapat, Sempat Bernapas lalu Meninggal
Untuk jalur afirmasi, calon siswa tidak lagi diwajibkan membawa surat keterangan khusus karena seluruh data diverifikasi melalui sistem DTKSN bekerja sama dengan Dinas Sosial.
Alexander menegaskan, setiap sekolah telah memiliki zonasi wilayah yang wajib dipatuhi calon siswa.
“Misalnya, SMA Negeri 1 Medan melayani wilayah Medan Polonia dan sebagian Medan Baru,” jelasnya.
Jadwal Dibagi Dua Gelombang
Pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi dalam dua gelombang:
Gelombang I (Domisili, Mutasi, Afirmasi):
- 18 Mei 2026: wilayah 7–14
- 25 Mei 2026: wilayah 1–6
Baca Juga: Polres Simalungun Siap Amankan May Day 2026, Perkuat Deteksi Dini dan Sinergi
Gelombang II (Prestasi):
- Minggu pertama Juni 2026: wilayah 7–14
- Minggu berikutnya: wilayah 1–6
Secara umum, kapasitas maksimal satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan 36 siswa. Namun, terdapat pengecualian untuk sekolah tertentu.
Salah satunya SMA Negeri 1 Berastagi yang diperbolehkan menerima hingga 40 siswa per rombel karena keterbatasan sekolah negeri di wilayah tersebut. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
Baca Juga: Duel Panas! Atletico vs Arsenal Berakhir 1-1, Dua Gol dari Titik Putih
TKA Belum Jadi Penentu
Tahun ini juga menjadi awal penerapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di tingkat SMP. Namun, hasilnya belum digunakan dalam seleksi jalur domisili.
“TKA memang sudah mulai diterapkan, tapi hasilnya belum keluar, jadi belum kita gunakan dalam perangkingan,” tegas Alexander.
Untuk sekolah yang menggunakan sistem offline akibat terdampak bencana, calon siswa diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat atau sekolah asal.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Disdik Sumut optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. (Net)
Editor : Editor Satu