Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tak Miliki Sertifikat Manajemen Puskesmas, Pelantikan 3 Kapus di Labuhanbatu  Diduga Langgar Aturan

Metro-Esa • Rabu, 29 April 2026 | 17:39 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Pelantikan tiga Kepala Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar peraturan. Pasalnya ketiga Kepala Puskesmas tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Manajemen Puskesmas (MP). 

Informasi dihimpun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019, dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1.

Selain itu, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, serta pernah bekerja di Puskesmas selama 2 tahun.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Ungkap 125 Kasus Narkoba, Sita 36 Kg Sabu dan 32 Kg Ganja

Sertifikat Manajemen Puskesmas tersebut dibutuhkan para Kepala Puskesmas sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan nemiliki kompetensi Kepemimpinan, manajemen pengelolaan kesehatan, pengelolaan keuangan, dan upaya kesehatan masyarakat untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas, terakreditasi, dan efektif.

Namun nyatanya ketiga Kepala Puskesmas yang dilantik baru-baru ini belum memenuhi kompetensi berdasarkan peraturan menteri tersebut.

Ketiga Kapus tersebut yakni Afrizal Kapus Sei Berombang yang sebelumnya sebagai Penyuluh Kesehatan. Kemudian, Bangun Hidayah Nasution Kapus Teluk Sentosa dan Kepala Puskesmas Pangkatan Elyenti, sebelum dilantik sebagai Bidan Ahli Muda. 

Baca Juga: Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN

Kepala BKPP Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga melalui Sekretaris Nazri, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, ke tiga Kepala Puskesmas dimaksud saat ini masih menyiapkan berkas untuk mendapatkan seritifikat manajemen Puskesmas.
Menurutnya, pada saat proses pelantikan, ketiga Kapus tersebut telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Namun dengan catatan, bagi Kapus yang dilantik tetapi belum memiliki seritifikat manajemen Puskesmas, segera mengurus sertifikat tersebut paling lambat 6 bulan setelah dilantik.

"Jika dalam waktu 6 bulan belum mengurus sertifikat Manajemen Puskesmas yang telah di tentukan, maka Kapus tersebut akan di copot dari jabatannya," jelas Nazri yang juga sebagai Plt Kabid Mutasi di BKPP Labuhanbatu itu. (Bud)

 

 

Editor : Metro-Esa
#labuhanbatu #sertifikat