Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Tanjungbalai Tolak Hibah Masjid Terapung, Terkendala Izin dan Kelayakan

Editor Satu • Rabu, 29 April 2026 | 12:20 WIB
Bangunan terapung menyerupai masjid di pertemuan Sungai Asahan dan Sungai Silau, Kota Tanjungbalai, yang belum layak difungsikan sebagai rumah ibadah.
Bangunan terapung menyerupai masjid di pertemuan Sungai Asahan dan Sungai Silau, Kota Tanjungbalai, yang belum layak difungsikan sebagai rumah ibadah.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pemerintah Kota Tanjungbalai menolak hibah bangunan terapung yang menyerupai masjid di alur Sungai Asahan, kawasan Water Front City “Balai Ujung Tanjung”, karena dinilai belum memenuhi aspek kelayakan dan perizinan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai di Balai Kota, Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Asisten III Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Ketua MUI Tanjungbalai, Adriansyah Lubis, menyatakan bangunan tersebut belum memenuhi syarat sebagai rumah ibadah, terutama pada aspek imarah atau kemakmuran masjid.

Menurutnya, tidak adanya jamaah tetap di sekitar lokasi membuat fungsi masjid tidak dapat berjalan optimal.

“Selain itu, konstruksi terapung berpotensi mengubah arah kiblat akibat pergerakan bangunan mengikuti pasang surut air,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Kemenag, KH Mulyadi, yang menegaskan syarat minimal pelaksanaan salat Jumat harus diikuti 40 jamaah tetap di sekitar lokasi.

Ia juga menyebut hasil pengukuran menunjukkan arah kiblat bangunan belum tepat dan perlu penyesuaian.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan konstruksi, mulai dari lendutan jembatan penghubung, kebocoran plafon, hingga risiko korosi pada struktur dasar bangunan.

Selain itu, bangunan juga belum mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II sebagai syarat utama pemanfaatan wilayah perairan.

“Tanpa izin dan rekomendasi teknis, keberadaan bangunan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di kemudian hari,” jelasnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Tanjungbalai bersama MUI dan Kemenag sepakat bangunan terapung tersebut belum layak difungsikan sebagai masjid.

Pemkot juga menegaskan belum dapat menerima hibah bangunan tersebut sebagai aset daerah hingga seluruh persyaratan terpenuhi. (Ant)

Editor : Editor Satu
#hibah bangunan #masjid terapung #Pemko Tanjungbalai