Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan, Imbas Izin Dicabut Pemerintah

Editor Satu • Selasa, 28 April 2026 | 10:30 WIB
Aktivitas di area operasional PT Toba Pulp Lestari yang terdampak kebijakan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah.
Aktivitas di area operasional PT Toba Pulp Lestari yang terdampak kebijakan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

TOBA, METRODAILY — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 80 persen karyawannya. Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai 12 Mei 2026.

Direktur perusahaan, Anwar Lawden, melalui Corporate Communication Head Salomo Sitohang, menyebut langkah tersebut merupakan dampak langsung dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).

“Sekitar 80 persen karyawan terdampak,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Agnes Aditya Rahajeng Raih Mahkota Puteri Indonesia 2026

Manajemen telah menyampaikan rencana PHK kepada karyawan melalui sosialisasi pada 23–24 April 2026. Informasi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan menyatakan, pencabutan PBPH menyebabkan penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh area konsesi.

“Hal ini berdampak pada terhentinya operasional utama perseroan,” tulis manajemen.

Potensi Sengketa Industrial

Langkah PHK massal ini berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan yang terdampak.

Baca Juga: Dikmaba Inf TNI AD Gelombang I 2026 Resmi Ditutup, Pangdam I/BB: Awal Pengabdian Prajurit

Secara hukum, pekerja memiliki ruang untuk menggugat kebijakan tersebut apabila dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

TPL termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Pencabutan dilakukan karena dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan bencana di Sumatera.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan.

“Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: MU Prioritaskan Hasil  Carrick: Yang Penting 3 Poin, Bukan Skor Besar

Dari total 28 perusahaan:

Dampak Sosial dan Ekonomi

PHK terhadap mayoritas karyawan berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di wilayah operasional perusahaan, khususnya di Kabupaten Toba dan sekitarnya.

Baca Juga: Barcelona Incar Alvarez jadi Pengganti Lewandowski

Kebijakan ini menjadi konsekuensi dari penegakan regulasi lingkungan yang lebih ketat, sekaligus menyoroti tantangan antara keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan tenaga kerja. (Net)

Editor : Editor Satu
#phk karyawan #toba pulp lestari