TOBA, METRODAILY – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada karyawan pada 23–24 April 2026, dengan rencana eksekusi PHK mulai 12 Mei 2026.
Direksi perseroan dalam keterbukaan informasi menyebutkan, langkah ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berdampak pada penghentian operasional utama perusahaan.
Baca Juga: Tudingan Mengarah ke Presiden Prabowo, Fraksi Gerindra Tapteng Berang Soal Bantuan Bencana
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,” demikian keterangan manajemen, dikutip Minggu (26/4).
Pencabutan izin tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Salinan keputusan diterima perusahaan pada 10 Februari 2026.
Izin PBPH yang dicabut merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah dimiliki perusahaan sejak 1993 dan mengalami beberapa perubahan hingga terakhir pada 2020.
Baca Juga: Pemekaran Provinsi Tapanuli Tinggal Tunggu Restu Presiden, PPPT Klaim Syarat Sudah Lengkap
Pemerintah juga menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan. PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat sebagai satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.
Pencabutan izin ini diduga berkaitan dengan kontribusi sejumlah perusahaan terhadap memburuknya dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatera pada akhir tahun lalu.
Selain menghentikan operasional, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah pusat dan daerah, serta melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Berani Melawan! Siswi SD di Toba Gagalkan Aksi Cabul, Pelaku Kabur Usai Disiram Pupuk
Saat ini, manajemen menyatakan fokus pada pemenuhan kewajiban finansial dan administratif, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan.
Meski kegiatan utama dihentikan, perusahaan masih menjalankan aktivitas terbatas, seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.
Di sisi lain, manajemen juga mengantisipasi potensi gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak PHK.
Baca Juga: 70 Rumah Pascabencana Diundi di Taput, Bupati JTP Pastikan Tanpa Titipan
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi perusahaan seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara untuk dikelola negara. (Net)
Editor : Editor Satu