Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidak Tambang Dolomit di Mardingding Karo, Penjualan Dihentikan

Editor Satu • Minggu, 26 April 2026 | 13:30 WIB
Tim gabungan saat melakukan sidak di lokasi tambang dolomit di Desa Mardingding, Kabupaten Karo, dan menemukan aktivitas penjualan tanpa dokumen RKAB.
Tim gabungan saat melakukan sidak di lokasi tambang dolomit di Desa Mardingding, Kabupaten Karo, dan menemukan aktivitas penjualan tanpa dokumen RKAB.

KARO, METRODAILY – Tim gabungan dari UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/4/2026).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.

Belum Miliki RKAB, Aktivitas Penjualan Dilarang

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi sejumlah izin dasar, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Baca Juga: Rumah Siswanya Terbakar, Kepala Sekolah dan Guru SD di Karo Kunjungi Korban

Namun demikian, perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas produksi komersial dan penjualan hasil tambang.

Tanpa RKAB, kegiatan penjualan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

UPT 2 Dairi Keluarkan Rekomendasi Tegas

Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen CV Karo Persada Abadi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Guru di Karo Lega

Perusahaan diminta untuk:

Selain itu, UPT 2 Dairi juga akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada pihak perusahaan, dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai dasar pengawasan bersama.

Pemkab Karo Diminta Perketat Pengawasan Tambang

Tidak hanya kepada pelaku usaha, tim juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat tata kelola sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: Arsenal Kejar Lagi Arda Guler, Siap Bajak Bintang Muda Real Madrid?

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor tambang berjalan sesuai koridor hukum. (Pmg)

Editor : Editor Satu
#sidak tambang dolomit #karo