KARO, METRODAILY – Tim gabungan dari UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/4/2026).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.
Belum Miliki RKAB, Aktivitas Penjualan Dilarang
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi sejumlah izin dasar, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.
Baca Juga: Rumah Siswanya Terbakar, Kepala Sekolah dan Guru SD di Karo Kunjungi Korban
Namun demikian, perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas produksi komersial dan penjualan hasil tambang.
Tanpa RKAB, kegiatan penjualan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
UPT 2 Dairi Keluarkan Rekomendasi Tegas
Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen CV Karo Persada Abadi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Guru di Karo Lega
Perusahaan diminta untuk:
- Segera menyusun dan melengkapi dokumen RKAB sesuai standar teknis,
- Menghentikan seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit hingga perizinan lengkap.
Selain itu, UPT 2 Dairi juga akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada pihak perusahaan, dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai dasar pengawasan bersama.
Pemkab Karo Diminta Perketat Pengawasan Tambang
Tidak hanya kepada pelaku usaha, tim juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat tata kelola sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga: Arsenal Kejar Lagi Arda Guler, Siap Bajak Bintang Muda Real Madrid?
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
- Mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk menginisiasi pembentukan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Pengawasan Galian MBLB dengan melibatkan aparat penegak hukum,
- Mengoptimalkan pelaporan berkala terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor tambang berjalan sesuai koridor hukum. (Pmg)
Editor : Editor Satu