KARO, METRODAILY – Kabar baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Karo. Gaji mereka kini dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) setelah adanya relaksasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang memberikan kelonggaran penggunaan Dana BOSP, termasuk untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
Sebelumnya, para guru PPPK PW sempat mengalami keresahan. Pasalnya, sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir 2025, honor mereka tidak lagi bisa dibayarkan melalui Dana BOSP, khususnya bagi yang sudah bersertifikasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku saat itu.
Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi Boduwo Diresmikan, Bukti Polri Selalu Hadir Untuk Masyarakat
Disdik Karo Gerak Cepat Ajukan Solusi
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo segera mengambil langkah dengan menyusun surat permohonan kepada kementerian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya kebijakan relaksasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3084 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.
Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk segera menyelesaikan proses administratif pencairan gaji.
“Pemerintah akan selalu berupaya memberikan yang terbaik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Karo,” ujar Leonard singkat saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Napoli Bantai Cremonese 4-0, Emil Audero Sempat Gagalkan Penalti
Guru PPPK: Lega dan Semakin Termotivasi
Kebijakan ini disambut positif oleh para guru PPPK PW. Salah satu guru, MT (35), mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah dan dinas terkait.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memperjuangkan hak para guru.
“Dengan terpenuhinya hak kami, tentu kami akan semakin semangat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik,” ujarnya.
Baca Juga: Arsenal Kejar Lagi Arda Guler, Siap Bajak Bintang Muda Real Madrid?
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru PPPK, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karo. (Pmg)
Editor : Editor Satu