
HUMBAHAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala BPKPD Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan, belum bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan.
“Nanti ya, lagi di lapangan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi ulang, Resva kembali menghindari pertanyaan terkait strategi Pemkab Humbahas menghadapi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bendungan Ambruk 5 Bulan Tak Diperbaiki, Ratusan Hektare Sawah di Tapteng Kekeringan
Aturan Wajib Berlaku 2027
Sebagai informasi, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas anggaran daerah, mengurangi dominasi belanja rutin, serta membuka ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, implementasinya dinilai berpotensi menjadi tantangan besar, terutama bagi daerah dengan porsi belanja pegawai yang masih tinggi.
Baca Juga: Dari 133 Ormas, Hanya 7 Lolos Hibah APBD Toba 2026, Ini Daftarnya
Nasib PPPK dan TPP Jadi Sorotan
Ketiadaan penjelasan dari Pemkab Humbahas memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Apakah kebijakan ini akan berdampak pada pengurangan tenaga PPPK atau pemangkasan TPP, hingga kini belum ada kepastian.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan telah menyerahkan SK kepada 666 PPPK paruh waktu.
Rinciannya meliputi 51 orang pengelola umum operasional, 392 operator layanan operasional, 58 pengelola layanan operasional, 97 penata layanan operasional, dan 68 guru.
Baca Juga: 38 Ribu Lebih Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ini Rinciannya
Pengamat menilai, keterbukaan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan kepastian kepada aparatur serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Tanpa penjelasan yang jelas, kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi tenaga honorer dan PPPK yang menggantungkan penghasilan dari APBD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Humbahas belum memberikan keterangan resmi terkait langkah strategis yang akan diambil menghadapi kebijakan tersebut. (gam)