Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dari 133 Ormas, Hanya 7 Lolos Hibah APBD Toba 2026, Ini Daftarnya

Editor Satu • Selasa, 21 April 2026 | 12:40 WIB

Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Toba yang mengelola seleksi dan penyaluran hibah APBD kepada organisasi kemasyarakatan tahun 2026.

Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Toba yang mengelola seleksi dan penyaluran hibah APBD kepada organisasi kemasyarakatan tahun 2026.

TOBA, METRODAILY – Dari total 133 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Toba, hanya tujuh yang dinyatakan lolos sebagai penerima hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba, Harrizon Hutabarat, mengungkapkan seleksi dilakukan ketat berdasarkan persyaratan administrasi dan legalitas organisasi.

“Dari ratusan ormas, hanya tujuh yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima hibah tahun 2026,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: 38 Ribu Lebih Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ini Rinciannya

Adapun tujuh ormas yang berhak menerima hibah tahun ini adalah:

  • FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)
  • FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)
  • FPK (Forum Pembauran Kebangsaan)
  • LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia)
  • KORSA
  • CBR
  • PBB

Menurut Harrizon, seluruh ormas tersebut telah memenuhi kriteria utama, seperti memiliki kantor tetap, kepengurusan yang sah, serta tidak mengalami dualisme kepemimpinan.

Tiga Ormas Gugur, Hibah Bisa Dibatalkan

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima hibah mengalami penurunan. Pada 2025, terdapat 10 ormas penerima, namun tiga di antaranya gugur karena Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM telah kedaluwarsa.

Baca Juga: 4 Nama Lolos UKK Dirtek Perumda Tirta Uli, Siapa Paling Kuat? Ini Daftarnya

“Hibah juga bisa dibatalkan jika di kemudian hari ditemukan masalah pada ormas penerima,” tegas Harrizon.

Kesbangpol juga menegaskan, ormas yang telah menerima hibah pada tahun sebelumnya tidak diperbolehkan menerima kembali pada tahun berikutnya.

“Aturannya jelas, tidak boleh menerima hibah dua tahun berturut-turut,” katanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan bantuan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga: Rp12 Triliun untuk Petani, Mentan Amran: Hibah Tanaman Gratis & Irigasi

Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan penyaluran hibah dilakukan secara selektif guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Langkah ini juga diharapkan mendorong ormas untuk meningkatkan tata kelola organisasi, termasuk kelengkapan administrasi dan legalitas hukum. (net)

Editor : Editor Satu
#Hibah ormas #APBD Toba 2026