Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik  

Metro-Esa • Senin, 20 April 2026 | 18:01 WIB
Entry Meeting Pendampingan Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Sidamanik.(foto:ist)

 
Entry Meeting Pendampingan Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Sidamanik.(foto:ist)  

SIDAMANIK, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulai rangkaian pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Simalungun.

Agenda ini diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).

 Hadir langsung memimpin kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, beserta seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 Nagori se-Kecamatan Sidamanik.

Baca Juga: Eks Ketua BUMNag Jadi Tersangka Korupsi Rp533 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Simalungun

Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti permohonan resmi dari 14 Nagori di wilayahnya. Menurutnya, perangkat desa memerlukan payung hukum yang jelas agar inovasi pembangunan di desa tidak terhambat oleh keraguan administratif.

"Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari," ungkap Juliana. 

Pendampingan Desa Per Desa

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih personal dan mendalam. 

Baca Juga: Inkracht, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara

"Kami menerapkan pola pendampingan desa per desa. Artinya, JPN akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing Nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar para Kepala Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum yang benar," tegas Alvonso.

Sebagai inti dari pertemuan, masing-masing Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran Nagori untuk tahun berjalan. Tidak hanya memaparkan rencana program, para Kepala Desa juga menyampaikan berbagai kendala dan hambatan nyata yang dihadapi di lapangan dalam mengelola anggaran tersebut.

Pemaparan komprehensif ini bertujuan agar tim JPN dapat melakukan telaah awal yang mendalam serta memetakan potensi masalah sejak dini. Dengan mengidentifikasi kendala tersebut, tim JPN dapat memberikan solusi hukum yang tepat sasaran sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko di lapangan.

Baca Juga: Kejagung Kabulkan Usulan RJ Kejari Simalungun, Penadah dan Pemilik HP Curian Berdamai

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pengelolaan dana desa yang sehat di Kecamatan Sidamanik, sehingga target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat tercapai, dengan menghindari pelanggaran hukum.(ros)

 

Editor : Metro-Esa
#hukum #sidamanik #Kejari Simalungun