KARO, METRODAILY – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui penguatan ikrar anti HALINAR, Senin (20/4/2026).
Ikrar anti HALINAR tersebut mencakup larangan penggunaan handphone ilegal, praktik pungutan liar (pungli), serta penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, menegaskan bahwa ikrar ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran petugas dan warga binaan.
Baca Juga: Ricuh Usai Pelantikan KA KAMMI Sumut, Pemprov: Bukan Urusan Pemerintahan
“Ikrar ini adalah wujud tekad bersama untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Perubahan harus dimulai dari kesadaran diri dan tanggung jawab kolektif,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, penyalahgunaan handphone di dalam rutan kerap menjadi celah terjadinya pelanggaran, mulai dari komunikasi ilegal hingga potensi tindak kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji.
Karena itu, penegakan larangan penggunaan handphone ilegal menjadi prioritas utama dalam pengawasan internal.
“Seluruh pihak berjanji tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran alat komunikasi ilegal, serta siap mendukung pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: Resmi Ditutup! Medan Selayang Sabet Juara Umum MTQ ke-59 Kota Medan 2026
Selain itu, praktik pungutan liar juga menjadi perhatian serius pihak rutan. Bahtiar menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungli, baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi, sehingga seluruh layanan di dalam rutan berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan pribadi,” tegasnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang warga Kabanjahe, PG, menilai langkah Rutan Kabanjahe penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Gubsu Bobby Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Nama Baik Sumut
“Kami sangat mengapresiasi komitmen ini. Saat ini masih ada anggapan di masyarakat bahwa rutan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan. Dengan langkah ini, harapannya kepercayaan publik bisa meningkat,” ujarnya.
Dengan penguatan ikrar anti HALINAR, Rutan Kabanjahe diharapkan mampu menjadi contoh dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. (Rel/pmg)
Editor : Editor Satu