BINJAI, METRODAILY – Program diskon iuran 50 persen yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menjadi sorotan setelah dibarengi penyerahan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Momentum itu berlangsung dalam kegiatan wirid gabungan masyarakat Binjai–Langkat di Masjid Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, Senin (20/4/2026), yang dimanfaatkan untuk memperluas kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Inggrid Maya Sari, mengatakan potongan iuran 50 persen ditujukan untuk memudahkan pekerja mandiri seperti pedagang, petani, dan sopir agar tetap terlindungi dari risiko kerja dan kematian.
Baca Juga: 4 Kekalahan Beruntun, Chelsea Belum Menyerah Amankan Tiket Liga Champions
“Dengan iuran lebih terjangkau, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan penuh. Ini bagian dari upaya kami memastikan pekerja informal juga terlindungi,” ujarnya.
Santunan Rp42 Juta Jadi Bukti Nyata
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris peserta bukan penerima upah (BPU) di Binjai Selatan. Masing-masing keluarga menerima Rp42 juta.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti konkret manfaat program, di mana keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penyangga ekonomi saat pencari nafkah meninggal dunia.
Baca Juga: Al Nassr Hancurkan Al Wasl 4-0, Tiket Semifinal Liga Champions Asia di Tangan
Dorong Kepesertaan Pekerja Informal
Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan sosial.
Selain santunan kematian, peserta juga mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi diri sendiri dan keluarga. (rel/syam)