Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bangunan & Kebun Sawit di Kawasan DAS Asahan Bersurat, Kades Bingung: PBB Tak Pernah Dibayar

Editor Satu • Senin, 20 April 2026 | 12:20 WIB

Bangunan permanen dan lahan kebun sawit di Desa Rahuning II, Asahan, yang berada di kawasan DAS dan DMJ namun disebut memiliki dokumen administrasi.

Bangunan permanen dan lahan kebun sawit di Desa Rahuning II, Asahan, yang berada di kawasan DAS dan DMJ namun disebut memiliki dokumen administrasi.

ASAHAN, METRODAILY – Keberadaan bangunan permanen dan kebun kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, memunculkan polemik baru.

Dua objek tersebut diketahui memiliki dokumen administrasi, meski berada di area yang secara aturan seharusnya tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi.

Bangunan permanen milik Asnan Panjaitan disebut memiliki surat yang diterbitkan oleh mantan kepala desa. Sementara lahan kebun sawit milik Tobing diketahui mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak kecamatan.

Baca Juga: Sungai Aek Haidupan Meluap, Dua Desa di Taput Terendam

Fakta ini terungkap dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Rahuning II beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, Asnan Panjaitan menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahannya memiliki dasar administrasi.

“Surat tanah itu dikeluarkan oleh kepala desa sebelumnya,” ujarnya di hadapan Kepala Desa Rahuning II, Kemaldin.

Ia juga menyebut lahan sawit di sekitar lokasi yang selama ini dirawatnya juga memiliki dokumen resmi.

Baca Juga: Terjang Sipoholon, 9 Rumah Warga Rusak

Namun, pengakuan lain justru memicu pertanyaan baru. Asnan menyebut tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan tersebut.

“Selama ini tidak pernah ada pembayaran PBB untuk objek itu,” katanya.

Kepala Desa Rahuning II, Kemaldin, mengaku kebingungan dengan munculnya dokumen atas objek yang berada di kawasan DAS dan DMJ.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat tanah di kawasan tersebut selama menjabat,” tegasnya.

Baca Juga: 1 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Pelaku Kabur dan Diburu Polisi

Ia juga memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima pembayaran PBB dari kedua objek tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Rahuning, Paiman, mengklarifikasi bahwa dokumen yang pernah ia keluarkan bukanlah surat kepemilikan.

“Yang saya keluarkan hanya surat pinjam pakai, bukan hak milik. Itu pun bisa dibatalkan,” jelasnya.

Baca Juga: Jasad Mahasiswa Tenggelam di Danau Toba Tak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga

Paiman menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang jika diperlukan untuk memperjelas status lahan tersebut.

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran tata ruang dan administrasi pertanahan, terutama terkait pemanfaatan kawasan DAS dan DMJ yang memiliki aturan ketat demi menjaga fungsi lingkungan dan infrastruktur. (ded)

Editor : Editor Satu
bangunan di kawasan DAS