Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pelapor Diperiksa, Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Dasus Guru di SMKN 1 Idanogawo

Leo Sihotang • Minggu, 19 April 2026 | 13:29 WIB
SP2HP yang diterbitkan Polres Nias terkait kasus dugaan pungli di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
SP2HP yang diterbitkan Polres Nias terkait kasus dugaan pungli di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

 
GUNUNGSITOLI, METRODAILY– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan Daerah Khusus (Dasus) guru di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini resmi masuk tahap penyelidikan di Polres Nias.

Pelapor, Demarpung Zebua, seorang guru ASN di sekolah tersebut, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Undangan saya terima semalam sekitar pukul 21.00 WIB lewat telepon. Saya dimintai keterangan soal kronologi kejadian sampai akhirnya membuat laporan,” ujar Demarpung usai pemeriksaan kepada metrodaily.jawapos.com, Sabtu (18/04/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Demarpung mengaku sempat ditanya penyidik terkait kemungkinan pengembalian uang yang diduga telah diminta.

“Saya jawab bersedia uang dikembalikan, tapi yang salah tetap harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai aturan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti melalui WhatsApp penyidik. Kalau soal risiko membuat laporan ini, saya tidak takut dan siap menanggung risikonya,” tandasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Nias telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) atas laporan dugaan pungli di SMKN 1 Idanogawo. Surat tersebut tertanggal 18 April 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Demarpung Zebua alias Ama Manda.

Dalam surat bernomor B/284/IV/RES.1.19/2026/Reskrim, polisi menyebut laporan tersebut telah memasuki tahap penelitian dan penyelidikan lanjutan.

Adapun laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 April 2026.

Untuk menangani kasus itu, kepolisian menunjuk penyidik pembantu Bripda Emanuel E.B.N. Halawa. Pelapor juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.

Terbitnya SP2HP ini menandakan laporan dugaan pungli di lingkungan SMKN 1 Idanogawo telah resmi ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang terhadap seorang guru ASN di sekolah tersebut. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Nias agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap polisi mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. (al)

 

 

Editor : Leo Sihotang
#Gunungsitoli