
DELISERDANG, METRODAILY – Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, mencuat ke publik.
Proyek tersebut diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Sorotan ini tidak hanya menyangkut legalitas bangunan, tetapi juga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Rico Waas Lepas 1.883 Jemaah Haji Medan: Jamaah Termuda 15 Tahun, Tertua 89 Tahun
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembangunan ruko di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal tetap berjalan meski izin PBG belum diterbitkan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.
Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Adam, mengakui bahwa izin memang masih dalam tahap proses.
“Pengembang sudah mengajukan PBG secara online, tapi masih dalam tahap validasi, belum final,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Rapat Pajak Roga Berastagi Ricuh, Warga Minta Fokus Stabilkan Harga Tani
Diminta Kejati Sumut Turun Tangan
Situasi ini memicu dorongan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh pihak terkait.
Pasalnya, pembangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah dari sisi retribusi dan pajak bangunan.
Proyek ruko tersebut diketahui berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.
Baca Juga: Kapolres Karo Pimpin Sertijab: Dari Kapolsek hingga Pejabat Operasional
Perubahan status lahan ini turut menjadi perhatian, mengingat pentingnya kejelasan historis dan legalitas dalam setiap tahapan penguasaan lahan.
Ancaman Sanksi dan Verifikasi Lapangan
Dinas Cikataru memastikan akan melakukan verifikasi lapangan serta berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, akan dilakukan tindakan bersama Satpol PP,” tegas Adam.
Baca Juga: Jude Bellingham Frustrasi Cedera Berulang: Ritme Permainan Terganggu
Sementara itu, Kantor Pertanahan Deli Serdang menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap data dan historis lahan. Kepala Kantor Pertanahan, Mahyu Daniel, bahkan meminta koordinat lokasi untuk memastikan keabsahan dokumen.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait status warkah dan riwayat SHGB di lokasi tersebut.
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik antara percepatan investasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika benar terjadi pelanggaran, maka hal ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam perizinan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat, sekaligus transparansi dari pemerintah daerah dalam menuntaskan polemik pembangunan ruko CBD Helvetia. (syam)