Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

29 Ribu Warga Terancam Terdampak, Gubsu Bobby Desak Kajian Ulang Pencabutan Izin Hutan di Sumut

Editor Satu • Jumat, 17 April 2026 | 12:50 WIB
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, membuka sosialisasi pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Kamis (16/4/2026), menyoroti dampak sosial bagi puluhan ribu warga.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, membuka sosialisasi pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Kamis (16/4/2026), menyoroti dampak sosial bagi puluhan ribu warga.

MEDAN, METRODAILY – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyoroti potensi gejolak sosial besar di balik kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia meminta kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut dijalankan penuh di daerah.

Peringatan itu disampaikan Bobby saat sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Cetak Jurnalis Muda, Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Gelar Pelatihan Pers untuk Santri

Menurutnya, pendekatan kebijakan tidak bisa semata administratif, melainkan harus memperhitungkan dampak sosial yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

“Yang akan muncul bukan hanya soal izin, tapi bagaimana nasib masyarakat setelahnya,” kata Bobby.

11 Ribu Pekerja Terancam, 29 Ribu Warga Bergantung

Data yang dihimpun Pemerintah Provinsi Sumut menunjukkan, pencabutan PBPH menyasar 13 perusahaan di 11 kabupaten dan 1 kota.

Dampaknya tidak kecil—sekitar 11 ribu pekerja terancam kehilangan mata pencaharian, dengan total 29 ribu masyarakat bergantung pada aktivitas tersebut.

Baca Juga: Kapolres Tapteng Rotasi Besar-Besaran, Sejumlah Kasat hingga Kapolsek Resmi Berganti

Bobby mengungkapkan, kekhawatiran ini bukan asumsi semata. Ia telah menerima langsung aspirasi dari aliansi pekerja perusahaan yang terdampak.

“Kita bicara ribuan kepala keluarga. Ini harus jadi pertimbangan utama, bukan sekadar penertiban izin,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, Bobby juga mengingatkan risiko keamanan pasca pencabutan izin. Ia menilai, kekosongan pengelolaan lahan—even hanya dalam hitungan hari—dapat memicu konflik horizontal hingga penjarahan.

“Kalau satu hari saja lahan kosong, bisa muncul klaim sepihak atas nama masyarakat. Ini berpotensi konflik,” tegasnya.

Baca Juga: 196 Siswa MAN 3 Tapteng Diwisuda Tahfidz, Wabup Harap Berkontribusi untuk Daerah

Ia juga menyoroti kompleksitas sektor usaha yang terdampak, termasuk perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik yang tidak sepenuhnya sejalan dengan skema pengelolaan oleh Perum Perhutani sebagai pengelola baru.

Daerah Diminta Dilibatkan, Jangan Top-Down

Bobby menekankan pentingnya pelibatan pemerintah kabupaten/kota dalam setiap tahapan kebijakan. Menurutnya, kepala daerah memiliki pemahaman paling konkret terkait kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kepala daerah yang paling tahu kondisi di lapangan. Masukan mereka harus jadi dasar kebijakan,” katanya.

Baca Juga: 104 CJH Simalungun Diberangkatkan dalam 4 Kloter, Waspadai Cuaca Ekstrem di Makkah

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif Kehutanan Kemen LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan PBPH dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak adanya aktivitas di lapangan hingga ketidakpatuhan administratif.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap bencana hidrometeorologi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi salah satu wilayah prioritas penertiban.

“Kami berharap pemerintah daerah ikut aktif mendukung agar kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Karnaval HUT Siantar, Jalan Merdeka–Sutomo Ditutup 4 Jam, Ini Rute Pengalihannya

Dengan skala dampak yang besar, kebijakan pencabutan PBPH di Sumut kini berada di persimpangan antara penegakan tata kelola lingkungan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Desakan Bobby menandai satu hal krusial: tanpa mitigasi yang matang, penertiban izin hutan berisiko berubah menjadi krisis sosial baru di daerah. (rel)

Editor : Editor Satu
#Pencabutan Izin #Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan #perusahaan ditutup