Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution Putuskan Relokasi

Editor Satu • Kamis, 16 April 2026 | 16:38 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau SMAN 5 Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026), terkait solusi sengketa lahan yang berujung opsi relokasi sekolah.
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau SMAN 5 Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026), terkait solusi sengketa lahan yang berujung opsi relokasi sekolah.

Hindari Rp50 Miliar Beban Ganti Rugi

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama pihak SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sebagai solusi atas sengketa lahan yang tengah berlangsung. Keputusan ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak perusahaan.

Sengketa lahan tersebut melibatkan sekolah dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Dalam putusannya, MA menetapkan PT DSI sebagai pemilik sah lahan, sementara proses peninjauan kembali (PK) masih berjalan.

Selain itu, dalam amar putusan, SMAN 5 Pematangsiantar diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun yang mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Dana Kelolaan Reksa Dana Tembus Rp679 Triliun di 2025, Investor Muda Dominasi

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut relokasi menjadi opsi paling rasional setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi anggaran dan kondisi lingkungan sekolah saat ini.

“Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir, sehingga relokasi menjadi pilihan paling masuk akal,” ujar Bobby saat meninjau sekolah di Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026).

Pemprov Sumut bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak sekolah kini bergerak cepat mencari lokasi baru. Sejumlah kriteria menjadi pertimbangan, di antaranya luas lahan minimal setara sekitar 1,1 hektare, jarak yang masih terjangkau, serta bebas dari risiko banjir.

Baca Juga: Kadishub Kota Gunungsitoli Rekrut Anak Jadi Sopir, Diduga Langgar Edaran Wali Kota

Bobby menargetkan proses pencarian lahan dapat rampung dalam waktu satu minggu agar aktivitas belajar siswa tidak terganggu.

“Kita tidak ingin anak-anak terganggu proses belajarnya. Ini yang menjadi prioritas utama,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mendukung proses relokasi, termasuk dari sisi anggaran.

“Pemko telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa tahun ini dan akan melihat kemungkinan kontribusi lain untuk relokasi,” ujarnya.

Baca Juga: Medan Siapkan 14,44 Hektare untuk Proyek PSEL, Pematangan Lahan Dikebut

Diskusi penanganan sengketa ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Komisi E DPR RI Subandi, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Depson Butarbutar. (Rel)

Editor : Editor Satu
#sengketa lahan sman 5 siantar #Gubsu Bobby Nasution #relokasi