MEDAN, METRODAILY — Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) resmi mengumumkan jadwal dan tahapan seleksi calon anggota periode 2026–2029. Pendaftaran akan dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026).
Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica AP Sinaga, menjelaskan bahwa proses seleksi akan menggunakan sistem gugur di setiap tahapan.
Baca Juga: Rapuh di Belakang, Barcelona Tersingkir: Kebobolan Terburuk di Liga Champions
“Dengan berbagai pertimbangan, kami akan melakukan sistem gugur pada setiap tahapan seleksi. Nantinya, ujian dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test),” ujarnya, didampingi anggota timsel lainnya.
Anggota timsel, Faisal, menegaskan seluruh tahapan dan persyaratan telah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Segala persyaratan dan tahapan seleksi telah kami sesuaikan dengan payung hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Gagal di Liga Champions, Barcelona Kini All Out Kejar Gelar LaLiga
Jadwal Seleksi
Adapun tahapan seleksi yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Pendaftaran: 20 April – 20 Mei 2026
- Pemeriksaan Administrasi: 21 Mei – 18 Juni 2026
- Pengumuman Administrasi: 19 Juni 2026
- Tes Tertulis (CAT): 22 Juni 2026
- Pengumuman Tes Tertulis: 24 Juni 2026
- Tes Psikologi: 30 Juni – 1 Juli 2026
- Pengumuman Psikologi: 21 Juli 2026
- Wawancara: 28 – 30 Juli 2026
- Pengumuman Akhir: 11 Agustus 2026
Persyaratan Umum
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal S-1 atau setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas dan tidak tercela
- Memiliki pengetahuan/ pengalaman di bidang penyiaran
- Tidak terafiliasi dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, serta nonpartisan
Baca Juga: Barcelona Tersingkir Dramatis: Menang di Kandang Atletico, Tetap Kalah Agregat
Persyaratan Administrasi
Peserta juga diwajibkan melengkapi dokumen seperti:
- Surat lamaran dan CV
- Pakta integritas
- Surat pernyataan (nonpartisan, tidak terlibat media, bersedia full time, dll)
- Makalah visi-misi (7–10 halaman)
- Fotokopi KTP Sumut, ijazah legalisir, pasfoto
- Surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK yang masih berlaku
- Surat dukungan masyarakat
Timsel berharap proses seleksi berjalan transparan dan menghasilkan komisioner yang kompeten serta independen dalam mengawasi dunia penyiaran di Sumatera Utara. (Rel)
Editor : Editor Satu