Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Keluarga dr Badjora Tolak Eksekusi karena Adanya Perdamaian dan Tanah Pribadi 

SAMMAN • Rabu, 15 April 2026 | 21:33 WIB
dr Badjora Siregar didampingi anaknya saat keluar dari rumah peninggalan BM Muda di Jalan Kenanga, Kota Padangsidipuan yang dieksekusi PA Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). (Samman/MetroDaily)
dr Badjora Siregar didampingi anaknya saat keluar dari rumah peninggalan BM Muda di Jalan Kenanga, Kota Padangsidipuan yang dieksekusi PA Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). (Samman/MetroDaily)

SIDIMPUAN, METRODAILY-Eksekusi rumah kediaman dr Badjora M Siregar yang beralamat di jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Selasa (14/4/2026) sempat ricuh dan dihalau keluarga termohon. 

Kericuhan diwarnai aksi saling dorong oleh petugas kepolisian ketika keluarga dr Badjora bertahan di pintu rumah dan juru sita dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan berusaha mengosongkan rumah, termasuk mengeluarkan dr Badjora dari dalam bangunan warisan Baginda Mangaraja (BM) Muda, itu. 

"Pedoman buku II ini tidak ada artinya bagi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non-executable, atau tidak bisa dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama apabila putusan deklaratoir, dua, batas tanah tidak jelas," jelas Alwi Akbar Ginting SH, kuasa hukum dr Badjora menerangkan penolakan eksekusi ini.

Selain itu, Amin M Ghamal SH juga menyebutkan, bahwa perkara ini sebelumnya juga sudah dilakukan perdamaian antara pemohon dan termohon, dan perdamaian kedua belah pihak ini diketahui dan ditandatangani kuasa hukum pemohon dan termohon. 

Dalam surat perdamaian bertanggal 18 Februari 2025 yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Beberapa poin yang disepakati di antaranya, perpanjangan izin SMA Nurul Ilmi dan hibah tanah milik dr Badjora di dalam lingkungan sekolah tersebut. 

Kemudian, tanah milik dr Badjora yang berada di belakang rumah induk diperuntukkan bagi pemohon. Sementara rumah induk tetap bagi keluarga dr Badjora. 

"Namun mereka ini malah melanjutkan dan memaksa upaya eksekusi ini. Inilah yang kita lawan," ungkap Ghamal, pimpinan tim kuasa hukum dr Badjora. 

Amin M Ghamal juga mengungkapkan, dalam perjalanannya terungkap bahwa pemohon eksekusi ini secara sewenang-wenang menggunakan dana Yayasan Nurul Ilmi sebesar Rp 3.7 Miliar untuk menebus rumah yang dipersengketakan tersebut. 

“Dan kasus ini susah kita laporkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan dan saat ini dalam proses hukum,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Nurul Ilmi yang juga anak dr Badjora Siregar meminta agar Syahlan Ginting sebagai pemohon eksekusi ini, secepatnya mengembalikan uang yayasan yang telah dipergunakan untuk membeli objek perkara sebesar Rp 3.7 Miliar. 

“Selaku ketua pembina yayasan sekolah Nurul Ilmi, kami meminta supaya Syahlan Ginting untuk secepatnya mengembalikan uang yayasan tersebut,” jelasnya. 

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No: 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk, tanggal 21 Juni 2017. 

Kemudian, dilakukan upaya banding sesuai dengan putusan banding No: 102/Pdt.G/2017/PTA.Medan, tanggal 09 November 2017. Dan kasasi sesuai dengan putusan kasasi No: 233/K/Ag/2018, tanggal 18 April 2018. 

Putusan ini menetapkan objek sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya. 

Dalam prosesnya, pembagian ini tidak bisa dilakukan secara natura dan harus melalui lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan. Dan terakhir memenangkan Syahlan Ginting sebagai kuasa pembeli. (SAN)

Editor : SAMMAN
#sengketa #Nurul Ilmi #pengadilan agama #dr Badjora