ASAHAN, METRODAILY – Kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, belum sepenuhnya dikembalikan. Hingga April 2026, sisa kerugian sebesar Rp526 juta lebih masih belum disetor ke kas daerah oleh kontraktor pelaksana.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Simpang Pabrik Benang menuju Bukit Katarina itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp976 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkan adanya temuan kerugian tersebut. Ia menyebut, sebagian kerugian sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor.
Baca Juga: Dua Jemaat Beruntung Dapat Tiket ke Yerusalem, Sumbangan Bakhtiar dan Wali Kota Syukri
“Pengembalian ke kas daerah dilakukan pada 21 Mei 2025 sebesar Rp450 juta,” ujar Lusi, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, hingga kini masih tersisa Rp526 juta lebih yang belum dikembalikan oleh CV Parultop Lehu selaku pelaksana proyek. Diketahui, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,428 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Terpisah, praktisi hukum Khairul Sukri menegaskan bahwa keterlambatan atau kegagalan dalam mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Baca Juga: Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Kades di Taput, Kepala Dihantam Batu
Menurutnya, sesuai ketentuan, pihak yang bertanggung jawab diberi waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan untuk menyelesaikan pengembalian kerugian ke kas daerah.
“Jika merujuk pada audit BPK tahun 2025 dan saat ini sudah April 2026 masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegas Khairul.
Ia juga mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum, seperti Inspektorat dan Kejaksaan, segera menelusuri tindak lanjut kasus tersebut.
Baca Juga: “Tolong Kami Pak Bupati Masinton!” Warga Tapteng Keluhkan Jadup Tak Kunjung Tiba
Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian kerugian negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kerugian negara wajib diselesaikan, terlebih jika bersumber dari penggunaan anggaran publik seperti APBD.
“Potensi hukumnya jelas karena proyek ini menggunakan anggaran negara. Maka penyelesaiannya juga wajib sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Net)
Editor : Editor Satu