Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pangulu Panduman Raya Kahean  Amankan Lahan Aset Nagori, Bersama Uspika Dirikan Plank

Metro-Esa • Minggu, 12 April 2026 | 17:38 WIB
Pendirian plank milik Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean di lahan seluas 4.000M2 oleh perangkat nagori dan Uspika Raya Kahean.
Pendirian plank milik Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean di lahan seluas 4.000M2 oleh perangkat nagori dan Uspika Raya Kahean.

 
SIMALUNGUN, METRODAILY- Pemerintah Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun melakukan penertiban serta pendataan asset nagori, dengan melakukan penarikan asset berupa lahan tanah yang pernah dipinjampakaikan kepada warga.

Namun dalam upaya penarikan asset yang rencananya digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, anak dari yang meminjam pakai lahan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik orangtuanya.

Pangulu Nagori Panduman Sawefi Hidayati kepada wartawan, Sabtu (11/4) mengatakan, salah satu warga bernama Nurhadi mengklaim tanah yang diusahai saat ini seluas 4000M2 adalah miliknya. Padahal, tanah tersebut adalah milik Desa yang dipinjam orangtua Nurhadi pada tahun 1970-an.

“Kita sudah bawakan kedalam rapat perangkat nagori dan sudah menyampaikan kepada Uspika. Bahwan tanah tersebut adalah milik nagori. Kita sudah menyampaikan kepada Nurhadi, agar dikosongkan karena akan digunakan oleh nagori. Namun yang bersangkutan menolak,” kata Sawefi.

Baca Juga: Anton-Benny Bersihkan Jalan Raya–Silou Kahean Bareng Warga dan ASN

Dijelaskan Pangulu Sawefi, awalnya tanah tersebut dipinjampakai oleh Almarhum orangtua Nurhadi untuk lokasi mananam tanaman palawija. Namun, belakangan oleh Nurhadi ditanami tanaman perkebunan jenis kelapa sawit. Nurhadi juga merencanakan membuat surat hak milik atas namanya, dengan menunjukkan fotokopi surat penyerahan dari orangtuanya. 

“Kami menolak rencana Nurhadi untuk menjadi tanah tersebut sebagai hak milik. Karena warga pun tahu sejarahnya tanah itu hanya dipinjam pakai oleh orangtuanya. Berhubung ada program ketahanan pangan, kita meminta tanah itu dikembalikan untuk lokasi program,” kata Pangulu.

“Perangkat nagori sudah melakukan rapat dan akan memperjuangkan tanah itu untuk kembali kepada Desa karena sebelumnya memang milik Desa. Secara baik-baik sudah disampaikan kepada Nurhadi. Namun yang bersangkutan tetap menolak, dan kita kemudian bertindak tegas. Ini juga sudah kami sampaikan kepada Camat Raya Kahean sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Rico Waas Bidik 4 Aset Jadi Mesin Uang, PUD Pembangunan Medan Didorong Bangkit dari Defisit

Pangulu Sawefi menegaskan, pihaknya akan menjaga dan mempertahankan setiap asset desa termasuk lahan tanah tersebut demi kepentingan masyarakat umum.

Camat Raya Kahean sebelumnya Janopel Tanjung sudah pernah mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu hasil pertemuan. Kemudian, atas kesepakatan bersama masyarakat dan Muspika Raya Kahean, didirikan plank di lokasi yang menyatakan bahwa lahan 4.000 M2 yang dikuasai Nuhadi adalah milik pemerintah Desa Panduman.

Terpisah, Camat Raya Kahean L Chandara Harahap mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait persoalan tanah asset pemerintah yang diklaim salah satu warga Panduman.

"Lahan tersebut adalah  milik pemerintah yang sah yang dipinjampakaikan oleh  kepala kampung Panduman saat itu kepada orang tua Nurhadi.(her)

 

Editor : Metro-Esa
#ASET DESA #Raya Kahean #lahan