MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pada 2026, ditargetkan enam desa baru akan menyandang status tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut, Parlindungan Pane, mengatakan program ini merupakan terobosan untuk memperluas praktik pemerintahan desa yang bersih.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini ditargetkan ada enam desa tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil Diduga Pungli Rp3 Juta untuk Bantuan Rehab Rumah
Parlindungan menjelaskan, program Desa Antikorupsi di Sumut mulai dirintis sejak 2023 dengan hanya satu desa percontohan, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Seiring percepatan program, jumlah desa meningkat pada 2025 menjadi empat desa yang telah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keempat desa tersebut meliputi Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Tipu 34 Personel Polres Psp Lebih Rp10 Miliar, Oknum Polisi Diserahkan ke Jaksa
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK untuk mendorong tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Fokusnya mencakup lima aspek utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK menjadi Desa Antikorupsi, syaratnya cukup ketat, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum setempat,” kata Parlindungan.
Ia menambahkan, proses penilaian desa percontohan oleh KPK dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan diusulkan meliputi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Periksa 85 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 3,75 M
“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” ujarnya optimistis.
Untuk mencapai target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus menggencarkan sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa.
Pembinaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kepala desa dan perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas pemerintahan desa sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar di tingkat akar rumput. (Rel)
Editor : Editor Satu