Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polemik Ijazah D3 Wakil Wali Kota Tebingtinggi, KPU: Saat Pilkada Hanya Gunakan Ijazah SMA

Editor Satu • Rabu, 8 April 2026 | 08:00 WIB
Kantor KPU Kota Tebingtinggi yang memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah Wakil Wali Kota Tebingtinggi.
Kantor KPU Kota Tebingtinggi yang memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah Wakil Wali Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi akhirnya angkat bicara terkait polemik keberadaan ijazah Diploma Tiga (D-3) milik Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Chairil Mukmin Tambunan.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan, menegaskan bahwa dalam proses pencalonan, baik legislatif maupun kepala daerah, terdapat perbedaan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan.

“Untuk pencalonan legislatif, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah. Kami hanya memastikan dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan resmi,” ujar Emil kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, selama ijazah yang diserahkan telah dilegalisasi oleh pihak berwenang—baik sekolah maupun perguruan tinggi—maka dokumen tersebut secara administratif dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, mekanisme berbeda diterapkan dalam pencalonan kepala daerah atau Pilkada. Emil menegaskan, pada tahapan ini KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan yang dilampirkan pasangan calon.

“Kalau Pilkada, ijazah wajib diverifikasi. Jika sekolah sudah tidak aktif, kami akan melakukan klarifikasi ke dinas pendidikan terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi hanya melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi faktual oleh KPU.

“Yang diverifikasi saat Pilkada adalah ijazah SMA,” tegasnya.

Terkait polemik ijazah D3 yang kini mencuat, KPU Tebingtinggi mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen tersebut, baik dalam proses pencalonan legislatif maupun Pilkada.

“Kami tidak pernah melihat ijazah D3 tersebut,” tambah Emil.

Sementara itu, berdasarkan data di situs resmi Pemerintah Kota Tebingtinggi, riwayat pendidikan Wakil Wali Kota mencantumkan D-3 YPK Medan (1987–1991), S1 STIE Teladan Medan (2000–2002), serta S2 Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Namun, penelusuran terhadap salah satu institusi pendidikan yang disebutkan sebelumnya belum menemukan nama yang bersangkutan dalam data administrasi kampus.

Hingga berita ini diturunkan, Kota Tebingtinggi belum menerima keterangan resmi dari Wakil Wali Kota terkait polemik tersebut. (Ron)

Editor : Editor Satu
#ijazah wakil wali kota #kpu tebingtinggi