ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Desa Rahuning 2 menegaskan sama sekali tidak pernah menerima kontribusi maupun mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas galian C pasir sungai di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Desa H Kemaldin kepada wartawan, didampingi Kepala Dusun 2, Senin (6/4/2026).
“Sepengetahuan saya, selama menjabat Kepala Desa, pemerintah Desa Rahuning 2 tidak pernah menerima kontribusi apapun dari oknum pengusaha galian C pasir sungai,” jelas Kemaldin.
Baca Juga: Ukur Kesiapan Kerja, SMK PP 1 Kualuh Selatan Gelar UKK, Libatkan Industri Langsung
Ia juga menegaskan, pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Senada, Kepala Dusun 2 Andi menyatakan pihaknya tidak pernah mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengusaha galian C.
“Sejauh pengetahuan saya, tidak ada pengutipan PBB dari para pengusaha galian C pasir sungai di lokasi ini,” ungkap Andi.
Baca Juga: Omzet Tembus Miliaran, Agen Lion Parcel di Medan Melejit Berkat Bisnis Fesyen
Sebelumnya, aktivitas galian C pasir sungai di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Rahuning 2 sempat menjadi sorotan publik. Dugaan izin IUP yang tidak lengkap dan lemahnya pengawasan aparatur penegak hukum disebut-sebut menjadi pemicu kontroversi tersebut. (Ded)
Editor : Editor Satu