Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemdes Rahuning 2 Tegaskan Tak Terima Kontribusi Galian C, Klaim Tak Ada Izin dan PBB

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 14:42 WIB
Kepala Desa Rahuning 2, H Kemaldin, menegaskan pemerintah desa tidak menerima kontribusi atau mengeluarkan rekomendasi aktivitas galian C.
Kepala Desa Rahuning 2, H Kemaldin, menegaskan pemerintah desa tidak menerima kontribusi atau mengeluarkan rekomendasi aktivitas galian C.

ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Desa Rahuning 2 menegaskan sama sekali tidak pernah menerima kontribusi maupun mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas galian C pasir sungai di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Kepala Desa H Kemaldin kepada wartawan, didampingi Kepala Dusun 2, Senin (6/4/2026).

“Sepengetahuan saya, selama menjabat Kepala Desa, pemerintah Desa Rahuning 2 tidak pernah menerima kontribusi apapun dari oknum pengusaha galian C pasir sungai,” jelas Kemaldin.

Baca Juga: Ukur Kesiapan Kerja, SMK PP 1 Kualuh Selatan Gelar UKK, Libatkan Industri Langsung

Ia juga menegaskan, pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Senada, Kepala Dusun 2 Andi menyatakan pihaknya tidak pernah mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengusaha galian C.

“Sejauh pengetahuan saya, tidak ada pengutipan PBB dari para pengusaha galian C pasir sungai di lokasi ini,” ungkap Andi.

Baca Juga: Omzet Tembus Miliaran, Agen Lion Parcel di Medan Melejit Berkat Bisnis Fesyen

Sebelumnya, aktivitas galian C pasir sungai di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Rahuning 2 sempat menjadi sorotan publik. Dugaan izin IUP yang tidak lengkap dan lemahnya pengawasan aparatur penegak hukum disebut-sebut menjadi pemicu kontroversi tersebut. (Ded)

Editor : Editor Satu
#galian C ilegal