Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

ASN Tapsel WFH Setiap Jumat, Berlaku Mulai April 2026

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 13:42 WIB
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menerima ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dari para pegawai.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menerima ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dari para pegawai.

TAPSEL, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai April 2026.

Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk efisiensi anggaran dan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini pilihan bijaksana,” ujar Gus Irawan, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Jamrud dan Siantar Rap Foundation Meriahkan HJS Sibolga, Ribuan Warga Tumpah

Ia menjelaskan, penerapan WFH bukan hal baru, mengingat pengalaman selama pandemi COVID-19 telah mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, termasuk sistem kerja berbasis teknologi dan transaksi non-tunai.

Menurutnya, di tengah tekanan global sektor geopolitik dan geoekonomi, efisiensi energi menjadi kebutuhan mendesak. WFH dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar, mengurangi kemacetan, serta menurunkan emisi kendaraan.

Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti pengurangan hari kerja.

Baca Juga: Jamrud dan Siantar Rap Foundation Meriahkan HJS Sibolga, Ribuan Warga Tumpah

“ASN tetap bekerja lima hari. Hanya saja satu hari dilakukan dari rumah. Pelayanan publik tidak boleh menurun,” tegasnya.

Pemkab Tapsel juga akan menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan produktivitas ASN tetap optimal dan tidak terjadi peningkatan mobilitas selama WFH.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait transformasi budaya kerja ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH satu hari dalam sepekan.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Sidak ASN, Cek Disiplin hingga Puskesmas

Dalam ketentuan tersebut, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan pengawasan ketat.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akan dievaluasi setiap dua bulan. (Net)

Editor : Editor Satu
#asn tapsel wfh