NIAS, METRODAILY – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pengurusan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) di SMK Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Sejumlah guru mengaku diminta menyetor uang dengan nominal besar agar pencairan tunjangan berjalan lancar.
Seorang guru ASN berinisial DCZ mengungkapkan, permintaan setoran tersebut disebut sebagai biaya administrasi pengusulan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga ke Kementerian Pendidikan.
“Guru ASN/P3K diminta satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu. Sementara guru honor diminta satu bulan gaji sekitar Rp2 juta ditambah Rp500 ribu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Baru Dikerjakan, TPT Proyek Jalan Nasional di Afulu Sudah Retak, Warga Soroti Kualitas
Menurut DCZ, permintaan itu disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin Kepala SMKN 1 Idanogawo, Yoelman Harefa, pada 30 Januari 2026.
Ia juga menyebut, sehari sebelumnya kepala sekolah sempat menyampaikan bahwa pengurusan administrasi Dasus akan dikoordinir oleh salah seorang guru.
Dalam perkembangannya, muncul nama seorang oknum mantan kepala SMA di Kecamatan Ulugawo bermarga Barus yang diduga berperan sebagai penghubung informasi pencairan dana Dasus di wilayah Kepulauan Nias.
Baca Juga: Libur Panjang, Pelabuhan KMP Tao Toba Tomok Diserbu Kendaraan, Antrean Mengular
“Dari pembicaraan mereka, saya dengar langsung. Oknum itu yang memberi informasi kapan dana Dasus masuk ke rekening guru,” ungkap DCZ.
DCZ mengaku sempat diminta menjadi pengumpul dana, namun kemudian peran itu dialihkan kepada guru lain berinisial FFS. Penagihan disebut dilakukan langsung dari satu guru ke guru lainnya.
“Karena terus didesak, pada 12 Februari 2026 saya setor Rp4.107.000. Dari pengakuan rekan-rekan, sebagian besar juga sudah membayar,” katanya.
Baca Juga: Masinton Hadiri Rapat Pertanian Berbasis AI di Danau Toba, Luhut Tekankan Riset Jadi Kunci
Belakangan, ia menilai ada kejanggalan karena sejumlah guru yang tidak menyetor tetap menerima tunjangan Dasus di rekening masing-masing.
“Kami sempat mempertanyakan ke kepala sekolah, tapi dia berdalih tidak menerima uang dan bahkan menantang untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan DCZ, sedikitnya 34 guru diduga telah menyetor uang dengan total mencapai lebih dari Rp100 juta.
Para guru berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungli tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
Baca Juga: Pemkab Tapteng Percepat Pemulihan Pascabencana, Fokus Jadup dan Hunian Warga
Sementara itu, Yoelman Harefa membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pungutan dan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang itu. Saya juga tidak pernah menyuruh mengumpulkan biaya pengusulan Dasus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada guru berinisial FFS yang disebut sebagai pengumpul dana, kepala sekolah menolak dengan alasan kegiatan ujian. Terkait foto dugaan transaksi, ia menyebut hal tersebut sebagai urusan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi bergulir ke proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. (Adil)
Editor : Editor Satu