ASAHAN, METRODAILY - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Lapak Asik, Tak Perlu Antrean
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
Baca Juga: Wujud Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan Pinang Bagikan Takjil
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026) mengajak para pekerja informal di wilayah Asahan dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program keringanan iuran tersebut.
Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Sebut JKK Melindungi Saat Terjadi Kasus Kecelakaan Kerja
Menurutnya, kesempatan ini sangat membantu pekerja sektor informal agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kami mengimbau seluruh pekerja Bukan Penerima Upah, seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja mandiri lainnya, agar tidak melewatkan program ini. Dengan iuran yang sangat ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal,” ujar Ferina.
Ia menegaskan bahwa perlindungan melalui program JKK dan JKM sangat penting, mengingat risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa diduga.
“Dengan menjadi peserta aktif, pekerja tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” jelasnya.
Ferina juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif agar semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan terus turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan mempermudah proses pendaftaran. Harapannya, seluruh pekerja di wilayah Kisaran dan sekitarnya bisa terlindungi secara menyeluruh,” kata Ferina. (rel/esa)