Rekrutmen KI Sumut 2026 Dibuka, Tanpa Biaya dan Berbasis CAT hingga Wawancara

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 15:50 WIB
Tim Seleksi mengumumkan penjaringan calon anggota Komisi Informasi Sumut periode 2026–2030 di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Tim Seleksi mengumumkan penjaringan calon anggota Komisi Informasi Sumut periode 2026–2030 di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030. Seleksi ini menegaskan komitmen transparansi, dengan proses berlapis dan tanpa pungutan biaya.

Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, mengatakan penjaringan dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

“Proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016. Kami akan menghasilkan 10 hingga 15 nama calon untuk diajukan ke DPRD,” ujar Hatta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026).

Pendaftaran Dibuka 6–23 April 2026

Tim seleksi telah menetapkan tahapan penjaringan, dimulai dari pengumuman pada 6–8 April 2026. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja hingga 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Jalan HM Said, Medan, pada hari kerja.

Seleksi akan melalui beberapa tahapan, yakni:

Dari tahapan awal, akan disaring maksimal 40 peserta untuk mengikuti proses lanjutan hingga penetapan akhir.

Seleksi Ketat, Libatkan Publik

Selain tes kompetensi, masyarakat juga diberi ruang memberikan tanggapan terhadap peserta selama 10 hari kerja sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Timsel kemudian akan mengusulkan 15 nama terbaik kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan calon anggota KI harus memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mengawal hak publik atas informasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi berlangsung independen dan transparan.

“Seleksi ini tidak dipungut biaya dan hasilnya bersifat final,” tegasnya.

Komisi Informasi memiliki fungsi penting dalam menetapkan standar layanan informasi publik serta mengawasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan seleksi ini, Pemprov Sumut diharapkan mendapatkan komisioner yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan digital dan tuntutan transparansi publik. (rel)

Editor : Editor Satu
Rekrutmen KI Sumut 2026