MADINA, METRODAILY – Kebijakan Kepala Desa (Kades) Jambu Baru, Riswan Haedy, yang memberlakukan denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengikuti gotong royong memicu polemik di tengah masyarakat Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan warga, terlebih muncul setelah sebelumnya Kades juga disebut-sebut mewajibkan masyarakat membawa material pasir dan batu untuk perbaikan jalan lingkungan.
Ironisnya, jalan yang diperbaiki melalui gotong royong itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina yang sebelumnya dilaporkan sempat dirusak.
Baca Juga: 209 Calhaj Palas Berangkat Mei, Gabung Kloter IX Embarkasi Medan
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Madina, Saipullah Nasution, langsung menginstruksikan instansi terkait untuk menelusuri persoalan ini. Inspektorat daerah pun bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap Kades Jambu Baru.
“Insya Allah kita akan panggil Kades untuk klarifikasi,” tegas Kepala Inspektorat Madina, Munawar, Selasa (31/3/2026).
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai keputusan Kades cenderung sepihak dan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok, Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
“Warga sudah banyak mengeluh. Selain denda, sebelumnya kami juga dipaksa menyediakan material untuk perbaikan jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa. Proyek pembukaan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025 disebut-sebut mangkrak dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data, Desa Jambu Baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp364 juta pada 2024 dan Rp212 juta pada 2025 untuk pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani.
Baca Juga: Alarm Rumah Tangga di Palas: Perceraian Awal 2026 Tembus 40 Persen dari Pernikahan
Persoalan semakin kompleks karena lokasi jalan yang dikerjakan melalui gotong royong diduga tumpang tindih dengan proyek pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibiayai APBD Madina tahun 2022.
Tanpa proses administrasi pelepasan aset, Kades disebut melakukan perusakan terhadap jalan tersebut secara sepihak.
Kini, masyarakat berharap Pemkab Madina bersama Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, serta potensi penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat. (net)