MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur penyampaian laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam keterangannya, Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok, Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
“Penyerahan LKPD ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik, sekaligus upaya mempertahankan opini terbaik dari BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemko Padangsidimpuan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Serentak dengan Sejumlah Daerah
LKPD Pemko Padangsidimpuan diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, bersamaan dengan sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Karo, Nias Barat, Simalungun, dan Kota Sibolga.
Baca Juga: Perkuat Soliditas, Lapas Tanjung Balai Asahan Gelar Halal Bihalal Pascalebaran
Pemko Padangsidimpuan berharap proses audit berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik sebagai indikator kepercayaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution serta sejumlah pejabat terkait. (irs)
Editor : Editor Satu