MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menegaskan komitmen terhadap transparansi keuangan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu di Auditorium BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (31/3/2026).
Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa laporan keuangan harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok, Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Dokumen yang diserahkan masih berstatus unaudited dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk menentukan opini atas laporan keuangan daerah.
Optimistis Raih Hasil Terbaik
Bupati Gus Irawan menyatakan optimisme Pemkab Tapsel dapat meraih hasil terbaik dalam penilaian BPK, seiring upaya peningkatan tata kelola keuangan yang terus dilakukan.
Penyerahan LKPD ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bupati Batu Bara Targetkan Opini Terbaik
LKPD Pemkab Tapsel diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, bersamaan dengan sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Batu Bara, Labuhanbatu Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara dalam memenuhi standar pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. (irs)
Editor : Editor Satu