PALAS, METRODAILY – Angka perceraian di Kabupaten Padanglawas menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dalam tiga bulan pertama 2026, jumlah perkara cerai mencapai hampir 40 persen dari total pernikahan yang tercatat.
Data Pengadilan Agama Sibuhuan mencatat, sejak Januari hingga Maret 2026 terdapat 89 perkara perceraian.
Rinciannya, 21 perkara cerai talak dan 68 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Sementara itu, data dari Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas menunjukkan jumlah pernikahan pada periode yang sama mencapai 223 pasangan.
Baca Juga: Pascabencana, WVI dan YEU Serahkan Jaringan Air Bersih ke Pemkab Tapteng
Dengan perbandingan tersebut, persentase perceraian mendekati 40 persen dari total pernikahan dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Naik dari Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan tahun 2025, tren perceraian mengalami peningkatan signifikan.
Sepanjang 2025, tercatat:
- 406 perkara perceraian
- 95 cerai talak
- 311 cerai gugat
- 1.578 pernikahan
Persentase perceraian tahun lalu berada di kisaran 26 persen, jauh lebih rendah dibanding awal 2026.
Baca Juga: Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Sibolga Bidik Opini WTP Lagi
Cerai Gugat Dominan
Data menunjukkan dominasi cerai gugat (diajukan istri) masih menjadi tren utama dalam perkara perceraian di wilayah tersebut.
Fenomena ini mengindikasikan meningkatnya keberanian perempuan untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak lagi harmonis.
Perlu Perhatian Serius
Lonjakan angka perceraian ini dinilai perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga masyarakat.
Upaya edukasi pranikah, penguatan ketahanan keluarga, serta pendampingan pasangan suami istri dinilai penting untuk menekan angka perceraian ke depan. (net)
Editor : Editor Satu