
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota, Selasa (31/3/2026) malam. Langkah ini diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina serta jajaran OPD dan tim terpadu.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa penertiban PKL bukan bertujuan melarang aktivitas berdagang, melainkan menata agar lebih tertib dan sesuai regulasi.
“Pemerintah tidak melarang PKL berjualan, tetapi kita atur agar kota lebih rapi, bersih, dan nyaman. Ini bagian dari upaya membenahi wajah Tanjungbalai,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun ketertiban umum.
Fokus Kawasan Strategis
Usai apel, Wali Kota bersama jajaran langsung meninjau sejumlah titik yang menjadi fokus penataan, di antaranya:
- Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
- Jalan Cokroaminoto
- Jalan Ahmad Yani
Kawasan tersebut dinilai sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus wajah kota yang perlu ditata lebih baik.
Mahyaruddin juga meminta kepala lingkungan (kepling) untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar penataan berjalan lancar tanpa konflik.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Ini bukan sekadar penertiban, tapi langkah awal membangun fasilitas publik yang lebih baik,” tegasnya.
Relokasi Bertahap dan Humanis
Pemko Tanjungbalai memastikan penataan dilakukan secara bertahap, disertai pendekatan persuasif serta relokasi yang humanis agar pedagang tetap bisa menjalankan usahanya.
Selain itu, petugas diminta konsisten melakukan pengawasan agar PKL yang telah ditata tidak kembali berjualan di lokasi semula.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih teratur. (rel/gia)