KARO, METRODAILY – Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan Nota Penjelasan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Imanuel Sembiring Milala dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati Komando Tarigan serta Sekretaris Daerah Gelora Kurnia Putra Ginting.
Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari mekanisme perencanaan regulasi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga: Luhut Kunker ke Humbahas, TSTH2 Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Hortikultura Nasional
Sebelumnya, Pemkab Karo bersama DPRD telah menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Keputusan DPRD Nomor 31 Tahun 2025.
Namun, hasil evaluasi bersama pada 9 Maret 2026 menunjukkan perlunya penyesuaian program agar selaras dengan perkembangan penyusunan Ranperda dan mekanisme fasilitasi ke pemerintah yang lebih tinggi.
Tiga Ranperda Tertahan di Sistem Digital
Bupati mengungkapkan, terdapat tiga Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD sejak Desember 2025, namun belum dapat diproses lebih lanjut karena belum tercantum dalam Propemperda 2026.
Baca Juga: TNI Rampungkan Jembatan Armco di Tapteng, Akses Warga Pulih Pasca Banjir
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
- Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Malem
Saat ini, proses fasilitasi regulasi juga telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi E-Perda yang mensyaratkan setiap Ranperda masuk dalam Propemperda tahun berjalan.
Ikuti Aturan Prioritas Nasional
Penyesuaian ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap Ranperda harus difasilitasi berdasarkan skala prioritas.
Baca Juga: Pascabencana, WVI dan YEU Serahkan Jaringan Air Bersih ke Pemkab Tapteng
Dengan perubahan Propemperda, diharapkan seluruh Ranperda dapat diproses secara administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Bupati menegaskan, revisi ini penting agar pembentukan produk hukum daerah berjalan tertib, efektif, dan tidak terhambat secara administratif.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda, dalam mendukung evaluasi dan penyesuaian program legislasi daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung pembangunan daerah,” ujarnya. (rel/pmg)