MADINA, METRODAILY – Dugaan kasus malapraktik medis mencuat di Kabupaten Mandailing Natal setelah keluarga pasien melayangkan somasi kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026).
Langkah hukum ini menjadi pintu awal sengketa yang berpotensi berlanjut ke ranah perdata maupun pidana.
Kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Nur Miswari & Rekan menyebut peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025.
Pasien berinisial RSH dibawa ke rumah sakit untuk penanganan keluhan lambung. Namun dalam proses perawatan, kondisi pasien justru memburuk.
Baca Juga: Wujud Duka, Wali Kota Siantar Wesly dan Ketua TP PKK Kunjungi Korban Kebakaran
Puncaknya, tangan pasien mengalami pembengkakan serius hingga berujung pada tindakan amputasi.
Kuasa hukum Nur Miswari menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelayanan medis, meliputi:
- Penanganan awal di IGD
- Prosedur pemasangan infus
- Pemantauan kondisi pasien
- Penanganan komplikasi lanjutan
Aspek tersebut dinilai krusial dalam menentukan ada tidaknya kelalaian medis.
Baca Juga: PMII Cup 1 Guncang Paluta, Motocross–Becakcross Panggung Karya Mahasiswa
Tiga Tuntutan Diajukan ke Rumah Sakit
Dalam somasi, pihak keluarga meminta:
- Penjelasan tertulis terkait kronologi dan tindakan medis
- Pertanggungjawaban profesional sesuai hukum
- Itikad baik penyelesaian melalui musyawarah
Pihak rumah sakit diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan resmi.
Jika tidak ada respons, pihak keluarga membuka opsi:
- Gugatan perdata
- Laporan pidana
- Pengaduan ke lembaga profesi medis
“Ini untuk mendapatkan keadilan dan transparansi atas kerugian permanen pasien,” tegas Miswari.
Baca Juga: ASN Purnabakti Terima Hak! Pemkab Pakpak Bharat dan TASPEN Serahkan THT & Pensiun Perdana
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Permata Madina belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya:
- Standar pelayanan medis yang ketat
- Transparansi tindakan medis
- Perlindungan hak pasien
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit serta perkembangan langkah hukum selanjutnya. (net)