JAKARTA, METRODAILY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat untuk kepentingan pribadi selama momentum Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait praktik tersebut di sejumlah instansi, meski sebelumnya sudah ada imbauan larangan penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.
“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
KPK sebelumnya telah mengapresiasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang proaktif melakukan langkah mitigasi, termasuk pengawasan penggunaan kendaraan dinas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga: Sempat Tumbang 10 Hari, Jessica Iskandar Pulih Usai Terapi Liburan di Kapal Pesiar
Namun, temuan terbaru menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terjadi, khususnya dalam periode libur Lebaran yang rawan penyimpangan.
Atas kondisi tersebut, KPK mendesak kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegas Budi.
KPK menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.
Baca Juga: Sempat Tumbang 10 Hari, Jessica Iskandar Pulih Usai Terapi Liburan di Kapal Pesiar
Lebih jauh, lembaga antirasuah itu menilai praktik yang kerap dianggap sepele ini justru dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan fasilitas negara mencerminkan benturan kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, KPK juga mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Air Mata Tsania Marwa Pecah Saat Rayakan Ultah Anak usai 9 Tahun Terpisah
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas, sekaligus berpotensi menjadi awal praktik korupsi yang lebih besar. (jp)