TOBA, METRODAILY – Polres Toba mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan selama musim kemarau guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Khairuddin, menegaskan aktivitas pembakaran untuk membuka lahan sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Selain dapat merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan denda hingga miliaran rupiah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kondisi cuaca kering saat musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar, terutama di wilayah perbukitan dan lahan terbuka.
Polisi Gencarkan Sosialisasi hingga Desa
Sebagai langkah pencegahan, Polres Toba akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke desa dan kecamatan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toba serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
“Kami akan terus berkoordinasi agar seluruh pihak lebih tanggap dalam mencegah dan menangani karhutla,” kata Khairuddin.
Contoh Kasus: Kebakaran 2 Hektare di Ajibata
Polres Toba juga menyoroti kejadian kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, pada Senin (23/3/2026).
Dalam peristiwa tersebut, api sempat meluas hingga sekitar dua hektare di kawasan perbukitan. Proses pemadaman sempat terkendala karena lokasi tidak dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
“Namun, api akhirnya berhasil dipadamkan secara manual berkat kerja sama berbagai pihak,” jelas Khairuddin.
Polres Toba berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian yang lebih besar. (Net)
Editor : Editor Satu