Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Siantar Setujui 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Bahas Insentif Guru Ngaji hingga Tenaga Kerja Lokal

Editor Satu • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:00 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar saat penyampaian Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar saat penyampaian Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik dan perlindungan tenaga kerja lokal.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Kedua ranperda tersebut mengatur insentif tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Persetujuan itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 di Ruang Harungguan DPRD, Kamis (26/3).

“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda ini. Pemerintah menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Wesly.

Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.

Pemko, lanjut Wesly, berharap kedua ranperda tersebut mampu memberikan manfaat langsung, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Ranperda inisiatif tersebut.

Ia menjelaskan, Ranperda insentif tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan dilatarbelakangi pentingnya peran tenaga pendidik seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu dalam membentuk karakter masyarakat.

Namun, kesejahteraan mereka dinilai belum terjamin.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat, diperlukan regulasi untuk memberikan insentif secara berkelanjutan melalui APBD, sebagai bentuk penghargaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pembelajaran,” jelas Alfonso.

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar saat penyampaian Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Selain itu, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal diharapkan mampu memperkuat posisi pekerja daerah di tengah persaingan global.

Regulasi ini juga akan mengatur kualifikasi dan persyaratan tenaga kerja lokal serta menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah.

Menurut Alfonso, DPRD telah melakukan public hearing dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi ranperda agar implementatif dan tepat sasaran.

“Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal, mendorong ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial,” ujarnya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, serta dihadiri anggota DPRD, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, pimpinan OPD, camat, dan direksi BUMD.

Pembahasan lanjutan kedua ranperda akan dilakukan sesuai mekanisme legislasi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Esa)

Editor : Editor Satu
#Ranperda DPRD #pemko pematangsiantar