JAKARTA, METRODAILY – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera memicu langkah ekstrem pemerintah: menghapus lima desa dari peta administratif Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan desa-desa tersebut dinyatakan hilang total karena tidak lagi memiliki bentuk fisik dan tidak memungkinkan untuk dibangun kembali.
“Yang desanya hilang, ini sama sekali hilang. Otomatis kalau tidak bisa dibangunkan lagi, status administrasinya dihapus,” ujar Tito, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Libur Lebaran Diawasi Ketat, Polisi Sikat Premanisme & Pungli di Pelabuhan Lama Sibolga
Keputusan ini bukan sekadar perubahan administratif. Dampaknya langsung menyasar identitas warga. Seluruh penduduk dari desa yang hilang akan direlokasi ke wilayah baru dan wajib melakukan pembaruan dokumen kependudukan, termasuk KTP.
“Termasuk KTP harus ditata ulang karena mereka akan menjadi warga di tempat lain,” tegas Tito.
Pemerintah pusat dan daerah kini bergerak cepat menyiapkan skema relokasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, sementara pembangunan hunian baru akan ditangani Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Langkah ini menandai fase baru bagi warga terdampak—bukan hanya kehilangan rumah, tetapi juga kampung halaman dan identitas administratif yang melekat selama ini.
Baca Juga: Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka Cegah Learning Loss
Ini Daftar Desa yang Hilang
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, lima desa yang hilang tersebar di dua provinsi:
Provinsi Aceh:
- Desa Pasir, Kabupaten Gayo Lues
- Desa Remukut, Kabupaten Gayo Lues
- Desa Tinggi, Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Sumatera Utara:
- Desa Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan
- Desa Tandihat, Kabupaten Tapanuli Selatan
Pemerintah juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait jumlah desa terdampak.
“Yang lima benar-benar hilang total. Sisanya, 21 desa mengalami kerusakan berat, namun masih memiliki sebagian wilayah,” jelas Tito.
Baca Juga: Truk Gagal Nanjak di Simalungun, Hantam Kijang: 3 Tewas, 3 Luka
Penanganan Berlapis
Saat ini, penanganan difokuskan di tingkat kabupaten dengan supervisi pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri telah menugaskan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mengawal proses penghapusan administrasi hingga relokasi warga.
Pemerintah menargetkan seluruh proses berjalan cepat agar warga segera mendapatkan kepastian tempat tinggal dan status hukum baru. (net)