Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

WFH ASN Belum Berlaku di Asahan, Pemkab Tunggu Aturan Teknis dari Pusat

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB
Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.
Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.

ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja dari kantor pada Rabu (25/3/2026), meski pemerintah pusat mulai menggulirkan kebijakan kerja fleksibel pasca-Lebaran.

Keputusan ini diambil karena petunjuk teknis pelaksanaan work from home (WFH) dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterbitkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, menegaskan ASN tetap masuk kerja seperti biasa sambil menunggu regulasi resmi.

“ASN Pemkab Asahan tetap masuk. Pemberlakuan WFH masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Pengamanan Langsung Diperketat

WFH Direncanakan Hanya Sepekan Sekali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut skema WFH yang dirancang pemerintah hanya berlaku satu hari dalam sepekan.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan WFH berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Dengan pola kerja satu hari dari rumah, konsumsi bahan bakar minyak diperkirakan dapat ditekan hingga 20 persen.

Baca Juga: Kasus Bripda JGS Masih Mandek di SPDP, Berkas Penebangan Kayu Belum Dilimpahkan ke Kejari

Kebijakan kerja fleksibel ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara.

Meski demikian, implementasi di daerah masih menunggu kejelasan aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam dan tidak mengganggu pelayanan publik. (net) 

Editor : Editor Satu
#Work From Home #wfh #asn pemkab asahan